Selasa 18 May 2010 02:51 WIB

Santunan untuk Korban Rusuh Priok Rp 1,8 Miliar

Rep: c14/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan santunan kepada korban kerusuhan Tanjung Priok sesuai rekomendasi dari beberapa lembaga yang melakukan penyeledikan terhadap tragedi berdarah di sekitar makam Mbah Priok, Koja, Jakarta Utara. Diperkirakan, dana santunan yang akan diberikan mencapai Rp 1,823 miliar.

Dana santunan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI sebesar Rp 831,5 juta dan dari PT Pelindo II sebesar Rp 991,5 juta. Pemprov DKI sudah menyediakan dana tersebut sedangkan bantuan dari PT Pelindo II masih menunggu konfirmasi. Diharapkan dalam satu sampai dua hari kedepan Pelindo II sudah mengeluarkan pernyataan resmi. "Sehingga dana tersebut sudah bisa diberikan kepada para korban pekan ini juga," kata Effendi Anas, asisten Sekretariat Daerah Bidang Kesejahteraan Masyarakat, usai Rapim bersama Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, Senin (17/5).

Menurut Effendi, rekomendasi itu dikeluarkan tiga institusi, yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), dan Palang Merah Indonesia (PMI). Salah satu yang ditindaklanjuti adalah pemberian santunan kepada para korban. Untuk data jumlah korban yang menerima bantuan, Pemprov memakai data yang dikeluarkan oleh PMI karena dianggap lebih lengkap dan mewakili rekomendasi dari yang lain.

Total korban yang akan diberi santunan sebanyak 231 orang. Mereka berasal dari unsur masyarakat termasuk anak-anak, Satpol PP, dan anggota kepolisian. Sedangkan, batasan dana diklasifikasikan dalam lima kelompok, pertama kelompok luka ringan, kedua kelompok luka sedang, dan ketiga kelompok luka berat. Sedang keempat santunan untuk cacat dan kelima santunan untuk kematian. "Mereka inilah yang menjadi obyek pemberian santuanan tersebut," ujarnya.