REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mantan Kepala Dinas Pemakaman Pemprov DKI Jakarta, Dadang Kadarusman dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Rabu (19/5) sore. Ia disangka terlibat dalam korupsi pengadaan tanah makam di Jakarta Selatan dengan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar, 2006-2007 lalu.
"Ya, kita tahan hari ini karena telah cukup unsur. Dia akan ditahan selama duapuluh hari, dan bisa diperpanjang," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Hidayatullah saat dihubungi, Rabu sore.
Ia mengatakan bahwa Dadang ditahan Rabu sore ini setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa. Dadang ditetapkan sebagai tersangka sejak dua bulan lalu.
Kasus penggelembungan harga tanah makam tersebut bermula saat ada pembebasan tanah untuk lahan pemakaman seluas 2.7 hektar di Lebak Bulus Jakarta Selatan. Tanah tersebut dibebaskan menggunakan anggaran Pemprov DKI tahun 2006 dan 2007.
Dalam laporan keuangan, Pemkot Jakarta Selatan menyatakan membebaskan tanah tersebut seharga Rp 1 juta per meter. Diketahui kemudian, tanah dibeli dari warga seharga Rp 500 ribu per meter.
Aspidsus Kejati DKI mengatakan tak tertutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru atas kasus ini. Sejauh ini, sudah dua tersangka dalam kasus ini yang diajukan ke pengadilan. Diantaranya Andi Wahab dan Teguh Budiono. Keduanya adalah pegawai Kantor Dinas Pemakaman.