Sabtu 22 May 2010 02:54 WIB

Soal Rusuh Koja, Polda akan Jalankan Rekomendasi Komnas HAM dan PMI

Rep: Abdullah Sammy/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Rekomendasi yang telah dihasilkan Komnas HAM dan PMI terkait kasus kerusuhan Koja, akan menjadi rujukan Polisi dalam penyelidikan. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Wahyono kepada sejumlah wartawan di Mapolda Metro Jaya.

"Sembilan poin hasil rekomendasi itu merupakan sebuah kesepakatan. Dan bagian dari pemulihan pascaperistiwa. Tentunya Kami akan perhatikan itu," ujarnya.

Terkait dengan disebutnya gubernur dan Satpol PP sebagai pihak yang bertanggung-jawab, ujar Kapolda, pihaknya akan memperhatikan hal tersebut. Walau begitu, polisi tak lantas mengadopsi semua rekomendasi yang dihasilkan Komnas Ham dan PMI. "Itu pemeriksaan internal mereka, kita tidak mau buru-buru melangkah kesana," ujar Wahyono.

Kapolda menegaskan, polisi belum akan memeriksa petinggi Satpol PP terkait penyebab kerusuhan. Menurutnya, penyidik masih menunggu hasil penyelidikan intern yang dilakukan aparat Pamong Praja itu. "Mereka juga melaksanakan tugas. Mereka juga pasti ada satu standar, begitu juga kita," ujarnya.

Walau demikian, dia tidak menutup kemungkinan rencana pemanggilan anggota Satpol PP sebagai saksi peristiwa. "Ya bisa saja nanti, tapi kita tidak membuat perencanaan sejauh itu. Kita lihat dulu, mungkin kalau diperlukan akan dilakukan pemanggilan," tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement