REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI mengecam keras tindakan operator air yang berencana menaikkan tarif secara sepihak. Rencana kenaikan tarif tersebut dinilai melanggar prosedur.
Sesuai prosedur, setiap ada kenaikan tarif harus terlebihdahulu dikonsultasikan kepada dewan. Lalu dewan memberi masukan kepada gubernur. Apakah tarif layak dinaikkan atau tidak dengan melihat kondisi yang ada. “Operator sama sekali tidak menghormati dewan dan melecehkan gubernur. Pelayanan saja belum beres,” ujar Ketua Komisi B DPRD DKI, Selamat Nurdin, Ahad (23/5).
Politisi dari PKS itu sangat menyayangkan jika pelanggan dirugikan dengan adanya kenaikan tarif. Mengingat krisis air bersih baru saja terjadi. Tidak hanya menaikkan, untuk mewacanakan rencana kenaikan saja sangat tidak etis.
Mestinya, lanjut Nurdin, operator air bisa mengaca diri. Pelayanan kepada pelanggan harus lebih diutamakan. Tidak hanya menuntut dan terus menuntut. Sementara, setiap terjadi musibah seperti krisis air baru-beru ini, pelanggan kembali yang dirugikan.
Ketika dimintai ganti rugi, operator menolak dengan keras. Namun, jika para pelanggan terlambat membayar tagihan, pelanggan selalu mendapatkan sanksi berupa denda. “Jangan mau enaknya saja. Gubernur harus mengevaluasi PAM Jaya. Operator ini tidak bisa sewenang-wenang. Jika melanggar harus ada sanksi,” tambah anggota Fraksi Demokrat Ahmad Husin Alaydrus.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo sendiri secara tegas belum akan mencabut keputusannya untuk tidak menaikkan tarif air. Mengingat perbaikan pelayanan kepada pelanggan belum dilakukan operator secara maksimal.
Sebelumnya, rencana kenaikan tarif air tersebut terungkap setelah muncul edaran yang ditandatangani GM Divisi Selatan PT Aetra Indrawan K Pribadi. Dalam edaran itu disebutkan, jika sebelumnya tarif rumah tangga masih ada yang menggunakan tarif kelompok 2A1 Rp1.050 per meter kubik, mulai Juni 2010, sudah tidak ada lagi. Tarif 2A1 hanya untuk tempat-tempat sosial. Seperti tempat ibadah, rumah yatim piatu dan lainnya.
Untuk rumah tangga, tarif terendah masuk kelompok tarif 2A2 pemakaian air 0 -10 meter kubik Rp 3.550 per meter kubik. Sementara pemakaian 10-20 meter kubik Rp 4.500 per meter kubik. Sedangkan 20 meter kubik ke atas Rp 5.500 per meter kubik.
PT Aetra mengaku hanya melakukan penyesuaian kelompok tarif berdasarkan hasil survei yang dilakukan sepanjang awal 2010. Penyesuaian kelompok tarif didasarkan pada luas bangunan, penggunaan bangunan serta tipe bangunan.
“Penyesuaian tarif itu bukan lantas menaikkan tarif. Mengingat kenaikan tarif harus diputuskan Gubernur DKI Jakarta. Khusus untuk pelanggan dari keluarga miskin tetap mendapat pengecualian,” kata Dirut PT Aetra Air Jakarta, Syahril Japarin, ketika dihubungi wartawan di Balai Kota DKI melalui telpon genggamnya.
Menurut dia, penyesuaian dilakukan lantaran banyak di antara bangunan yang sebelumnya semipermanen berubah menjadi bangunan permanen. Lalu ada juga rumah tinggal yang berubah menjadi tempat usaha. Sehingga tarif harus disesuaikan.
Untuk memperbaiki kualitas dan menambah jaringan, rencananya Aetra akan menambah pipa sepanjang 233 km dengan nilai investasi Rp 300 miliar. Sementara pipa yang sudah tua dan kurang terawat akan diganti. Mengingat akibat pipa tua itu, air yang sampai ke para pelanggan bisa berwarna coklat atau keruh. Total panjangnya 4000 km dari total panjang jaringan pipa Aetra 5.761 km.
“Secara umum, pelayanan air bersih di Jakarta masih sering dikeluhkan masyarakat. Masih banyak tekanan air yang belum sesuai dengan MoU PAM Jaya dengan mitra swasta yang ditetapkan 0,75 atm (atmosfir). Sehingga, jika ada kenaikan, harus dibatalkan,” tambah Badan Pengawas (BP) PAM Jaya Aliudin.