REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penerapan pajak online di Ibu Kota belum optimal dan masih setingah hati. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI menilai perlunya penguatan regulasi berupa peraturan daerah (Perda) yang menjamin suksesnya program online tersebut.
Menurut pengamatan Fraksi PPP, Dinas Pelayanan Pajak sebagai pelaksana program ini tampak setangah hati melaksanakannya. Dalam catatan, hingga Maret 2010 baru 30 Wajib Pajak (WP) dari 800 WP yang telah online. "Sungguh suatu angka yang kecil dan lagi-lagi menunjukkan buruknya kinerja instansi terkait," kata Juru bicara Fraksi Persatuan Pembangunan DPRD DKI, Abdul Aziz, Senin (24/5).
Sejak 2009 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memulai menerapkan sistim online bagi pajak hotel, hiburan, dan pajak restoran. Dengan diberlakukannya pajak online ini diharapkan data-data transaksi yang terkait dengan perpajakan dapat diperloleh dengan lebih cepat dan mudah. Selain itu, sistim online diharapkan dapat menekan kebocoran akibat manipulasi data yang dilakukan oleh para pengusaha ataupun dengan cara berkolusi degan oknum instasi terkait.
Menurut Aziz, sebenarnya pajak online yang semula ditujukan untuk menutupi kelemahan pengawasan aparatur Dinas Pelayanan Pajak, namun kenyataannya di lapangan justru memberi efek yang demikian buruk karena baru dilakukan terhadap WP grup.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI, Nurmansjah Lubis, mengatakan persoalan-persoalan yang selama ini menjadi hambatan dalam penerapan sistim pajak online harus segara diatasi. Lebih dari itu, pemerintah harus memiliki keinginan baik dan keinginan kuat untuk penerapan sistim pajak online dalam rangka mengurangi kebocoran penerimaan pajak dan peningkatan pendapatan asli daerah.
Menurut Nurmansjah, salah satu cara yang perlu segera didorong dalam upaya mengurangi kebocoran pajak yaitu penerapan sistim pajak online. "Sudah saatnya Jakarta memaksimalkan sistim pajak online terutama untuk pajak-pajak potensial dengan transaksi yang tinggi, antara lain di sektor pariwisata seperti pajak hotel dan restoran," ujar Nurmansjah.