Kamis 27 May 2010 04:19 WIB

Pencuri Mobil Tewas Ditembak

Rep: C32/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Pelaku pencurian mobil di wilayah Bekasi, Rustandi (42) alias Gendut alias Andi tewas tertembak aparat Polres Metro Kota Bekasi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metropolitan Bekasi Kompol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan tersangka ditembak mati melawan polisi, Selasa (25/5) malam. Saat itu, Rustandi dibawa penyidik ke Kampung Jati Batu Jawa Kabupaten Karawang untuk menunjukkan penadah mobil curiannya tetapi tersangka berusaha kabur.

Ade menjelaskan, pada rabu dini hari sebelum tewas, tersangka bersama seorang rekannya Kusned alias Juned mencuri mobil Mazda 323 buatan tahun 1998 warna abu-abu Nomor Polisi B 1593 ZB milik RM Bayu Dwi, 38 tahun, di jalan Raya Parspostel, Jatiasih, Kota Bekasi.

Kedua pencuri itu mendatangi rumah Bayu dengan mengendarai sepeda motor, mereka berboncegan. Rustandi kemudian merusak kunci leter T, setelah berhasil masuk mobil, dia menyalakan mobil yang diparkir di depan rumah Bayu itu. Tersangka kemudian kabur ke Tangerang dan menjualnya ke penadah Irham Kusroni.

Pada sore harinya, polisi meringkus dua pencuri itu dan juga si penadah, Irham. Rustandi dan Kusned lantas digiring ke Karawang untuk menunjukkan penadah puluhan mobil yang dia curi sebelumnya.

Di perjalanan pelaku minta izin buang air kecil dan pelaku memanfaatkan untuk melarikan diri. Polisi mencoba memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali namun tidak diindahkan pelaku.

Polisi selanjutnya mengarahkan tembakan kekaki pelaku dan bersarang dikaki kirinya, namun mereka masih nekat melarikan diri. "Terpaksa kami lumpuhkan, dia kena tembak bagian punggung dan tewas," kata Ade dalam siaran persnya, Rabu (26/5).

Menurut Ade, pelaku ternyata telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 15 kali, lima diantaranya dilakukan di Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan Kusned mengaku hanya enam kali melakukan pencurian mobil. Hasil curiannya dia jual ke penadah dengan harga RP 6 juta hingga RP 15 juta.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit mobil Mazda 323 No Pol B 1593 ZB, satu unit mobil Suzuki Karimun No Pol B 1719 BM yang dicuri tersangka dari Jakarta Timur, 12 kunci letter T, satu obeng dan satu buah saklar.

Kedua pelaku lain, yaitu Kusned alias Juned dikenai sangkaan pelanggaran pasal 363 KUHP sementara Irham Kusroni pelanggaran pasal 481 KUHP tentang penadahan

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement