Jumat 28 May 2010 02:38 WIB

Tak Ada Ganti Rugi Untuk Cina Benteng

Rep: C24/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemkot Tangerang menegaskan tidak akan mengganti rugi ratusan rumah milik komunitas Cina Benteng di Kampung Sewan, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, yang akan digusur. Selain tidak memiliki anggaran, Pemkot Tangerang juga beralasan tidak ada aturan yang menyebutkan tentang ganti rugi penggusuran bangunan di atas tanah negara.

Menurut Walikota Tangerang, Wahidin Halim, pihaknya telah berkonsultasi dengan berbagai pihak seperti Kementerian Dalam negeri (Kemenndagri) tentang ganti rugi tersebut. Menurutnya, pihak Kemendagri melarang jika Pemkot Tangerang mengganti rugi ratusan rumah yang akan digusur jika menggunakan dana APBD.

"Kalau saya paksakan ganti rugi dengan APBD, nanti saya yang kena tindak pidana korupsi," ucapnya saat dipanggil oleh Komisi II DPR RI, Rabu (27/5). Sebab, lanjut Wahidin, dalam APBD Kota Tangerang 2010 tidak ada anggaran untuk mengganti rugi rumah warga dan pembangunan relokasi seperti rusunami. Oleh karena itu, Wahidin meminta jaminan hukum jika Pemkot Tangerang memberikan ganti rugi terhadap ratusan rumah milik warga yang akan digusur.

Menurut Wahidin, Pemkot Tangerang juga tidak sampai hati harus menggusur ratusan rumah warga. Namun, tindakan tersebut harus dilakukan karena daerah bantaran Sungai Cisadane tersebut harus steril dari berbagai macam bangunan yang bisa merusak lingkungan. "Penertiban tersebut juga bermaksud untuk melindungi warga dari ancaman longsor," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement