REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta polisi untuk melengkapi kembali berkas berita acara pemeriksaan tersangka Raymond Teddy terkait keberadaan dan alamat dua saksi di dalam berkas tersebut.
"Sudah kita kembalikan lagi berkasnya ke polisi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Soedibyo, di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas BAP dengan tersangka Raymond Teddy ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Selasa (18/5).
Penyerahan tersebut merupakan yang kelimakalinya sejak dua tahun lalu. Polisi sudah memenuhi petunjuk dari jaksa dengan adanya saksi baru dalam berkas itu. Soedibyo menyatakan saksi baru dalam berkas itu, yakni, Yanti dan Yuli tidak jelas alamatnya. "Bukti-bukti berkas itu harus yang lengkap seperti tinggal di RT mana. Polisi supaya memaksimalkannya berkas Raymond," katanya.
"Saya minta ada tindakan nyata dari kepolisian (terkait melengkapi berkas Raymond)," katanya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Didiek Darmanto, menyebutkan kasus itu sesuai keterangan polisi, bermula dengan terbongkarnya praktik perjudian di Kamar 296 Hotel Sultan pada 24 Oktober 2008.
Orang yang diduga menyewa kamar tersebut Anjar Rahmayanti dengan diperantarai oleh Raymond Teddy. Kamar digunakan menjadi lokasi perjudian.
Tersangka dalam kasus itu, sudah divonis namun sampai sekarang Raymond Teddy masih ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan karena habis penahanannya.