REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Sekitar 200 ribu tabung gas ilegal beredar di tengah masyarakat Jakarta. Hal ini terungkap setelah polisi memeriksa tiga orang Direktur perusahaan produsen tabung gas ilegal, PT TMM. Dari pemeriksaan itu, polisi memastikan, seluruh gas hasil produksi PT TMM merupakan produk ilegal yang berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat.
“Perusahaan tidak memiliki izin usaha dan juga bukan rekanan Pertamina. Dan yang utama, tabung gas yang mereka produksi tidak sesuai dengan SNI,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar.
Boy mengatakan, PT TMM diketahui telah beropersai selama setahun terakhir. Sepanjang kurun waktu itu, perusahaan yang memiliki pabrik di bilangan Tangerang ini telah memproduksi lebih dari 200 ribu tabung gas. Kini, seluruh tabung gas tersebut sudah beredar luas di masyarakat.
Atas dasar itu, polisi akan berkoordinasi dengan Pertamina—selaku penyedia gas di Indonesia—dalam usahanya menarik peredaran gas tersebut di tengah masyarakat. “Nanti akan kami koordinasikan dengan Pertamina terkait upaya untuk menangani gas yang kunjung sudah beredar,” kata Boy.
Polisi mengakui, usaha untuk menarik gas ilegal yang kunjung beredar di masyarakat bukan perkara mudah. Ini karena, sulitnya membedakan ciri gas asli dengan gas produksi PT TMM. “Secara kasat mata, sulit untuk membedakannya. Namun, yang bisa menjadi petunjuk adalah materialnnya yang berbeda dengan yang asli, serta kode produksinya,” kata Kepala Unit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Polda Metro Jaya, Eko Saputro.
Selain itu, gas ilegal yang diproduksi PT TMM memiliki harga di bawah pasaran. Jika pada umumnya harga tabung gas ukuran 3 kg mencapai kisaran Rp 100 ribu, maka gas produksi PT TMM dijual hanya seharga Rp 70 ribu. Kepada masyarakat, polisi mengimabau agar segera melapor apabila mendapati adanya gas ukuran 3 kg yang memiliki tampilan fisik mencurigakan.
Sementara itu, tiga Direktur PT TMM—masing-masing berinisial RK, HP, dan YB, resmi ditahan Polda Metro Jaya. Ketiganya dianggap bertanggungjawab atas produksi dan peredaran gas ilegal di tengah masyarakat. “Ketiga tersangka diketahui merupakan Direktur Utama, berinisial RK, Direktur Operasional, HP, serta Direktur Teknik perusahaan, berinisial YB,” kata Boy.
Dijelaskan Kabid Humas, ketiga Direktur perusahaan terindikasi melakukan praktik pelanggaran industri. Selain itu, meraka diduga melanggar aturan perlindungan konsumen atas tindakannya memproduksi gas yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). “Kami juga sudah memberlakukan status quo (isolasi) pada pabrik PT TMM yang terletak di Jalan Arya Kemuning No 198, Tangerang,” ujar Boy.