Sabtu 29 May 2010 02:54 WIB

Tahanan Kabur, 13 Polisi Ditahan

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK- Sebanyak 13 aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sawangan, Depok harus dipenjara ditempat khusus. Mereka dianggap lalai sehingga enam tahanannya kabur.

“ Karena asik menonton tayangan sepak bola, bermain game komputer dan tidur, akhirnya mereka tak memeriksa ruang tahanan dengan baik,” kata Wakapolres Depok, AKBP Ahmad Subarkah, Jumat (28/5).

Tiga belas petugas terdiri dari Iptu Sumitro, Aipka Sidiq, Bripka Teguh, Briptu Lukman, Briptu yakni Aiptu Sudiri, Bripka Sugeng Widoyo, Brigadir Mulyadi. Selain itu, ada pula Brigadir Hendro Setiawan, dan Briptu Dwi Setiawan, Aiptu Ahmad, Brigadir DJ Sumardi, Briptu Haspan Siregar serta Brida Yayan Haryanto.

Polres Depok menjerat mereka dengan Pasal 14 Ayat 1 Huruf B Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 1, Pasal 4 Huruf D PPRI Nomor 2, dan Pasal 5 Huruf A dan B Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang perilaku merugikan instansi kepolisian. Pasalnya mereka telah melakukan tindakan yang tak sesuai dengan visi dan misi lembaga.

Untuk Iptu Sumitro yang merupakan kepala pengawas dikenai sanksi teguran dan penahanan di tempat khusus selama 21 hari. Sementara Aipka Sidiq, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), mendapat sanksi penundaan pendidikan dua periode dan penahanan 21 hari.

Bripka Teguh Pujianto dan Briptu Lukman, anggota SPK, dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat dua periode dan penahanan 21 hari.

Sementara itu, Bripka Sugeng Widoyo, Brigadir Mulyadi, Brigadir Hendro Setiawan, dan Briptu Dwi Setiawan, Aiptu Ahmad, Brigadir DJ Sumardi, Briptu Haspan Siregar serta Brida Yayan Haryanto, yang berasal dari satuan lain non SPK, mendapat sanksi tertulis dan penahanan 14 hari. “Mereka dikenai sanksi sesuai kesalahan dan fungsi masing-masing,” ujar Ahmad lagi.

Aparat polisi tersebut diberi waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan atas hukuman ke Kapolres. Namun, jika tak ada yang mengajukan, 13 polisi itu akan langsung menjalani masa tahanan di ruang Provos, Polres Depok.

Sebelumnya, Kamis (22/4) enam tahanan lari dari Polsek Sawangan. Dua tersangka yakni Doni dan Haerudin berhasil di tangkap beberap hari setelah kabur. Sedangkan empat tahanan lain yakni IN, DD, BD, dan MS hingga kini masih dalam pengejaran.

Mereka melarikan diri dengan cara menggergaji sel tahanan. Gergaji di dapat dari salah seorang istri tersangka yang kini juga menjadi target operasi polisi. Menurut Kapolsek Sawangan, Icang Suhendar pihaknya telah menyebarkan intel untuk mencari keempat tahanan.

Polsek Sawangan didirkan 2003 lalu. Polsek ini memiliki satu ruang tahanan yang terdiri dari dua kamar sel. Dibanding ruang tahanan lain, Polsek Sawangan termasuk yang memiliki standar kelayakan sel paling baik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement