REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Air tanah Depok tak layak dikomsumsi warga. Berdasarkan penelitian Badan Lingkungan Hidup (BLH) Depok, tingkat keasaman (pH) air berada di bawah ambang batas normal.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/ VII/2002 baku mutu keasaman air harus berada diantara 6,5 hingga 8,5. ''Namun di Depok, angkanya rendah yakni 4 sampai 5,'' ujar Kepala Sub Bidang Tata Lingkungan, BLH Depok, Citra Indah Yulianti, pada Republika, Jumat (4/6).
Riwayat tanah yang dulunya berupa tanah pertanian menjadi penyebabnya. Hal ini karena pestisida dan pupuk urea yang dipakai mengendap dalam tanah dan tak bisa hilang sehingga meningkatkan kadar keasaman air di dalam tanah. ''Ini menyebabkan air tak boleh diminum meskipun sudah dimasak terlebih dahulu,'' jelasnya. ''Bahkan untuk jangka panjang, mengkonsumsinya bisa menyebabkan munculnya penyakit di antaranya batu ginjal.''
Dari sampel di 11 kecamatan, buruknya tingkat keasaman terdapat di Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Sawangan, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cipayung, dan Kecamatan Pancoran Mas. Di Sukmajaya pH air hanya 4,8 dan di Sawangan pH air 5,8. Sedangkan untuk Cimanggis, Cipayung, dan Pancoran Mas pH air hanya 5,97.
Sementara itu, di wilayah Kecamatan Cinere dan Cilodong termasuk cukup baik. Di Cinere keasaman air mencapai 7,69 dan di Cilodong 7,29. Peruntukan lahan untuk pemukiman membuat kadar keasaman air tanah masih normal.