REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polisi mulai turun tangan menyelidiki video mesum yang dilakukan sosok yang mirip artis Luna Maya dan Nazril Irham alias Ariel Peterpan. ''Tentunya polisi menginvestigasi melalui media cyber untuk mencari tahu siapa pelaku yang mendistribusikan video itu,'' ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Senin (7/6).
Namun polisi mengaku belum mengetahui pelaku yang menyebarkan video mesum itu apakah berasal dari Indonesia atau di luar negeri. Boy menjelaskan, polisi harus menerima laporan dari masyarakat agar kasus penyebaran porno itu dibisa disidik polisi. ''Laporan masyarakat itu akan menjadi dasar untuk memproses secara hukum penyebaran video itu,'' ujarnya.
Laporan masyarakat terhadap video yang diduga dilakukan Luna dan Ariel itu bisa menjerat pelaku yang mempublikasikannya dengan pasal pencemaran nama baik korban atau orang yang melakukan adegan asusila itu. Menurut Boy, selain dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku juga bisa dikenakan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Video adegan panas yang diduga dilakukan sepasang artis terkenal itu beredar luas melalui jejaring sosial. Video itu terdiri dari dua bagian, masing-masing berdurasi 6 menit 49 detik dan 2 menit 30 detik. Boy meminta masyarakat mewaspadai penyebaran video asusila dan menjunjung tinggi kultur Indonesia.