Selasa 08 Jun 2010 06:51 WIB

Polri-Kejaksaan Gelar Perkara Kasus Raymond

Rep: C22/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gelar perkara perkara pidana Raymond Teddy digelar pada Senin, (7/6). Dalam pertemuan antara kepolisian, kejaksaan, dan Satgas ini mencapai kesimpulan bahwa akan diusahakan petunjuk dengan mencari saksi.

Aspidum Kejaksaan Tinggi, Sugiono mengatakan saksi bernama Yanti diusahakan menjalani pemeriksaan kembali. "Keterangan dia mendua," katanya saat dihubungi. Sebab, keterangan saksi itu berubah-ubah. Sayangnya, Yanti belum ditemukan. "Sedang dicari," ujarnya.

Menyinggung bukti lain yang bisa digunakan untuk melengkapi berkas perkara, Sugiono mengatakan perlengkapan judi yang ditemukan di Hotel Sultan sudah disita. Ia juga mengatakan pertemuan itu juga menargetkan dalam tiga pekan ke depan bisa menunjukkan perkembangan. "Tiga minggu lagi untuk paparan atau ekspose perkara ini," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement