REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR—Seorang suami tega menganiaya istrinya sendiri hanya karena uang senilai lima ribu rupiah. Suami yang berinisial FOW, petugas keamanan di sebuah perusahaan minuman air kemasan di Kota Bogor, memukul dan menendang badan istrinya, YYT (33 tahun), hingga lebam.
Kejadian bermula dari YYT meminta uang senilai lima ribu kepada FOW untuk membeli bubur ayam bakal sarapan pagi anak mereka. Uang sempat dilemparkan FOW ke tanah tetapi begitu YYT mengambilnya, ia langsung dihujani pukulan dan tendangan. Kaki, tangan, perut, bibir, dan punggung korban lebam akibat tendangan dan pukulan itu.
Pasangan yang tinggal di kawasan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor itu sudah sekitar empat tahun lebih menikah dan sudah mempunyai dua orang anak. YYT mengaku, FOW memang temperamental, sejak masih pacaran ia sudah mengetahuinya. "Sewaktu masih pacaran, saya sudah tahu dia suka kasar dan memukul,” kata YYT. Walau begitu ia tetap menikah dengan FOW karena sedang berbadan dua.
Sebelum pemukulan itu, YYT sempat melihat foto wanita idaman lain tanpa busana bersama suaminya di telepon genggam suaminya. ''Sebagai istri, wajar jika saya tanya, siapa wanita itu. Bukannya jawaban yang diberikan, dia marah dan malah tamparan yang saya dapat. Saya mengalah. Paginya saya minta uang Rp 5 ribu buat beli bubur anak, dia malah aniaya saya,'' kata YYT.
Tidak tahan dengan tindakan kasar suami, YYT akhirnya memberanikan diri melapor ke Polresta Bogor, Kamis (10/6). Anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor, Elly Yulia, yang datang melihat YYT prihatin melihat kondisi korban. Menurut Elly, pihaknya akan mendatangi pengurus wilayah tempat tinggal korban untuk meminta keterangan termasuk melakukan komunikasi dengan suami korban.
''Kami akan lakukan langkah perlindungan pasca kejadian, termasuk keselamatan korban. Suami yang kasar, sering bertindak lebih sadis lagi, saat mengetahui perbuatannya diketahui polisi karena laporan istri,'' kata Elly.
Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Bogor, Iptu Ika Shanti mengungkapkan, pihaknya akan menjemput pelaku, jika keterangan korban sudah selesai. Korban juga akan dilakukan visum sebagai bukti kelengkapan BAP.
Berdasarkan keterangan korban, pihaknya sementara berkesimpulan suami korban dapat dikenakan Pasal 44 (a) UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelanggar pasal ini diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 15 juta.