REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi meminta ketegasan pemerintah kota setempat untuk membongkar patung tiga mojang, setelah batas waktu yang diberikan kepada pengembang 7x24 jam selama dua kali diabaikan.
"Pengembang PT Duta Bumi Adipratama tidak punya niat baik untuk membongkar patung tersebut, dan seperti mengulur-ulur waktu hingga beberapa bulan guna mengubah patung itu," kata Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Iskandar Gozali, di Bekasi, Kamis.
Ia menilai keberadaan patung raksasa tiga mojang di Perumahan Kota Harapan Indah itu, melukai perasaan umat Islam karena menggambarkan tiga wanita dengan pakaian minim.
Menuru dia, seharusnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersikap tegas unuk membongkar patung tersebut sesuai dengan keinginan warga, apalagi ribuan warga, beberapa waktu lalu melakukan unjuk rasa meminta agar patung itu dibongkar.
Wakil Ketua Forum Umat Islam Kota Bekasi Bernard Abdul Kadir mengatakan wali kota sudah menyetujui pembongkaran patung guna mengakomodasi keberatan dari Forum Anti Pemurtadan Kota Bekasi.
Sementara itu, salah seorang pengurus Garda Umat Islam (Gamis) Kota Bekasi KH Sulaiman Zachawerus yang ikut menemui wali kota mengatakan sebelumnya tidak pernah ada permohonan izin kepada instansi terkait untuk membuat patung tersebut.
"Dari sisi perizinan saja pembuatan patung tersebut sudah salah. Kita ingin agar patung itu dibongkar bukan saja atas desakan umat Islam, tetapi juga terkait dengan tidak adanya izin tersebut," kata Sulaiman yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Bekasi ini.
Wali kota Bekasi menyatakan setuju dengan pembongkaran patung tersebut. Ia mengatakan bisa saja di lokasi itu dibuat Monumen Adipura, tetapi belum dipastikan kapan akan dibuat monumen di tempat tersebut