REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Kepolisian Resor Metro Bekasi menggagalkan peredaran uang palsu dan mengungkap kedua pelaku ternyata perampok yang beraksi di Tol Jatiasih pertengahan Mei 2010.
Kedua tersangka Andika (28) dan Slamet (33) saat ini sudah meringkuk di tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dibekuk polisi karena berusaha melarikan diri saat melakukan transaksi pembelian uang palsu.
"Setelah diselidiki ternyata mereka ada kaitannya dengan perampokan pertengahan Mei di JORR Km 43,2 Jatiasih mereka anak buah Zaenal yang masih kita buru" kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Kompol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/6).
Ade mengatakan saat itu pelaku bersama dua pelaku lain, Andika dan Slamet merampok uang milik M. Edi sebesar Rp 200 juta dan sebuah HP Blackberry. Andika berperan melukai dan membuang korban di pinggir tol. Sedangkan Slamet mendapat tugas sebagai sopir.
Andika mengaku dalam aksi perampokan pertengahan Mei lalu, dirinya mendapatkan imbalan Rp 30 juta dari Zaenal. Sedangkan Slamet, mendapatkan imbalan lebih kecil Rp 25 juta. “Hasil perampokan, saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sebuah motor,”ujar pria yang tinggal di Pekayon, Bekasi Selatan ini.
Sedangkan kasus uang palsu, kedua pelaku tertangkap tangan oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli uang palsu pada Rabu (9/6).// Polisi yang menyamar itu mengajak melakukan transaksi uang palsu pecahan RP 100 ribu sebanyak RP 600 juta di sebuah warung bakso di Pekayon, Bekasi Selatan.
Ternyata pelaku mengetahui rekayasa polisi tersebut, lalu dengan cepat mereka berusaha melarikan diri dengan mengendarai Toyota Kijang Inova B 8611 GQ.Akan tetapi petugas bisa menghentikan pelarian pelaku setelah menembak ban belakang mobil tersebut.
"Otak perampokan adalah Zaenal, dia masih kita buru sedangkan pemasok uang palsu inisialnya P dia juga kita kejar" jelas Ade. Akibat ulah pelaku, mereka akan dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 365 KUHP tentang perampokan, serta Pasal 245 tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman masing-masing 15 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah uang palsu RP 600 juta, satu motor Kawasaki Ninja F 1578 AY dan mobil Toyota Inova B 8611 GQ.c32