Senin 14 Jun 2010 03:16 WIB

Polres Jakarta Barat Gelar Razia DVD Porno

Rep: C29/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Setidaknya 17 ribu keping VCD dan DVD porno disita dari lima pedagang di bawah Jembatan Glodok, Jl Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat. Seluruhnya diletakkan di atas sebuah meja biliard di Mapolres Jakarta Barat. Semuanya bernilai sekitar Rp 150 juta. Mereka sudah berdagang selama tiga hingga lima bulan.

“Saya hanya menjual,” ungkap salah seorang pedagang, Mulyadi, Ahad (13/6). Pria 28 tahun itu terpaksa menjual VCD dan DVD porno untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam sehari dia bisa merauk keuntungan hingga Rp 100.000. “Per-kepingnya saya dapat keuntungan Rp 5.000,” ungkapnya.

Sebelum menjadi penjual VCD dan DVD porno, Yadi adalah kuli panggul di Harco Glodok. “Gajinya tidak mencukupi kebutuhan hidup,” ujarnya. Di Jakarta dia tinggal bersama seorang istri dan tiga orang anak di sebuah rumah kontrakan sekitar Glodok.

Dia sedang asyik menjual dagangannya. Namun dia tidak menyadari ternyata salah satu pembelinya adalah polisi yang sedang menyamar dengan pakaian preman. “Saya langsung diciduk,” tuturnya.

Kapolres Jakarta Barat, Komisaris Besar Kamil Razak, di kantornya, mengatakan barang tersebut kerap dijual kepada remaja dan orang dewasa.

Razia tersebut bermula dari maraknya beredar VCD dan DVD porno yang diduga diperankan oleh tiga artis tersohor. Mereka adalah Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari. “Itu meresahkan masyarakat,” ungkap Kapolres.

Dia mengatakan masyarakat kerap mengeluhkan hal itu. “Jelas merusak moral anak bangsa,” tuturnya. Razia dimulai sejak Jumat (11/6) hingga Ahad. Lokasi Glodok dipilih karena selalu dijadikan tempat transaksi video porno. “Ini merupakan kegiatana rutin dan akan kita lakukan terus,” ucapnya.

Mulanya dua tersangka diamankan, yaitu Mulyadi, dan Aprianto. Dari tangan mereka tersita video sebanyak 15.500 keping. Dari tiga tersangka lainnya, polisi menyita 1.500 keping. Polisi juga menyita master film porno sebanyak 170 keping DVD. Dalam sehari, mereka dapat menggandakan ratusan film porno.

Kapolres mengatakan kelima tersangka bukan hanya menjual, tetapi juga menggandakan film porno. “Terutama yang pemerannya mirip artis, karena sedang marak,” imbuhnya. Mereka mengunduh dari internet. Setelah itu diedarkan.

Kamil menyatakan mereka terjerat pasal 282 KUHP dan pasal 80 nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman. “Film yang beredar harus disensor, tetapi ini tidak,” tegasnya. Mereka terancam kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Kapolres menerangkan pihaknya masih akana menyidik mereka.  Bandar besarnya masih berkeliaran. “Kita akan kejar dia,” tuturnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement