REPUBLIKA.CO.ID,CIPANAS- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa usulan dana aspirasi dari DPR akan menyebabkan terjadinya komplikasi dalam skema sistem penganggaran. Ia bahkan menegaskan bahwa pemerintah sudah memiliki sistem penganggaran, apalagi pada akhrnya presiden-lah yang memutuskan, bukan menteri.
SBY kemudian menjelaskan pernyataannya tersebut. “Saya sebenarnya sudah berikan statement posisi pemerintah tentang usulan DPR terkait dana aspirasi di daerah,” katanya. Saat itu, menurutnya, ia telah mengatakan bahwa pemerintah hanya mengakui sistem penganggaran yang kini berlaku. Yakni, sistem yang mencakup dua wilayah, pembangunan sektoral dan pembangunan regional.
Pembangunan sektoral, katanya, merupakan rencana pembangunan dan anggaran pembangunan yang dibuat oleh kementerian, dan lembaga non kementrian. Sementara pembangunan regional adalah sistem yang anggarannya dibuat oleh daerah. Dalam hal ini adalah gubernur dan DPRD serta bupati atau walikota dan DPRD.
Pemerintah pusat, kata Presiden, telah memiliki rencana kerjanya (RKP) untuk sasaran regional dan sektoral. “Berangkat dari bawah musrembangnas sampai rencana definitive,” kata SBY. Baru setelahnya, tambah SBY, dibahas dengan DPR RI untuk menuntaskan pembahasan mengenai anggaran definitif. Maka, SBY kembali menegaskan, jika DPR ingin daerahnya diberikan dana tambahan, maka caranya itu bisa disampaikan di daerah tersebut, dan kemudian disampaikan di musrenbangnas. “Jadi sesuai sistem,” katanya.
Begitu juga dengan DPD. Sebab, jika DPR tetap ngotot memaksakan adanya dana aspirasi, maka akan menimbulkan komplikasi. Sebab, sudah ada dua skema yang berlaku , namun ada pihak yang memaksakan untuk masuk ke skema yang lain.