REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA--Pemprov DKI menargetkan penerbitan payung hukum untuk proses pinjaman ke Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun bisa diterbitkan Juli 2010. Pemprov DKI Jakarta berencana memanfaatkan dana pinjaman untuk proyek pengerukan 13 sungai di Jakarta, mulai Desember 2010.
Belum tuntasnya payung hukum yang diperlukan, berakibat pada mundurnya pencairan pinjaman. Ujung-ujungnya, pengerukan yang sebelumnya dijadwalkan Juni 2010, kembali molor. Rencana pengerukan Desember 2010, dikhawatirkan juga molor lagi.
Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) DKI, Sarwo Handayani, mengatakan saat ini
proses adminitrasi penerbitan aturan hukum itu sudah masuk ke Kementrian Hukum dan HAM, untuk selanjutnya diproses ke Sekretariat Negara. “ Diharapkan bisa segera diterbitkan dan kita menginginkan proses pengerukan bisa berjalan mulai Desember 2010,” ujar Sarwo usai menerima Tim Bank Dunia , Senin (21/6).
Proses pengerukan akan dimulai di lima titik, antara lain Waduk Melati, Gunung Sahari, dan Cideng Thamrin. Di kawasan ini, umumnya tidak ada perumahan warga sehingga tidak perlu ada penertiban pada pemukiman warga. Dia mengatakan, sambil menunggu diterbitkannya aturan hukum tersebut, saat ini Pemprov DKI tengah menyiapkan lahan seluas 120 hektar di kawasan Ancol Jakarta Utara untuk lokasi pembuangan lumpur hasil kerukan.
Rencananya, lumpur hasil pengerukan akan dibuang ke kolam laut seluas 120 hektar sebagai salah satu proyek reklamasi yang sedang digarap Pemprov DKI. Agar tidak mencemari lingkungan, maka di lokasi tersebut akan dibuat dinding tanggul agar lumpur pengerukan tidak tercecer ke wilayah sekitarnya. “Saat ini Ancol sedang mempersiapkan kolam tersebut, dan paling lambat Januari 2010 kolam penampung tersebut sudah bisa menampung lumpur hasil pengerukan,” tambahnya.
Jika ternyata proses pengerukan dilaksanakan sebelum kolam penampung selesai dibangun maka lumpur hasil pengerukan akan ditampung di lahan milik Pemprov DKI yang ada di kawasan Ancol Jakarta Utara.
Sementara itu, terkait kebijakan untuk penertiban pemukiman sekitar 5.000 kepala keluarga yang berada di sepanjang kali yang akan dikeruk, menurut Sarwo akan diterapkan dengan mekanisme Resettlement Policy Framework (RPF), dimana akan disiapkan pemukiman baru bagi warga pemilik KTP DKI atau memberi dana kerohiman bagi mereka yang ditertibkan.
Bagi mereka yang tidak memiliki KTP DKI, maka akan ditawarkan untuk kembali ke kampung halamannya. Beberapa rusunawa akan disiapkan untuk menampung ribuan warga tersebut. Lokasi yang dusiapkan antara lain rusunawa Ancol, Buddha Tsu Chi Muara Angke dan rusunawa Daan Mogot.
Sementara itu, Lead Infrastructure Specialist Bank Dunia, Hongjoo Hahm, mengatakan pihaknya telah meminta Gubernur DKI Fauzi Bowo untuk mendorong agar penerbitan aturan hukum terkait PP itu bisa dilakukan secepatnya. “Kami harap pengerukan bisa dilaksanakan pada Desember atau sebelum musim hujan kembali terjadi,” ujarnya.
Prioritas pengerukan, yakni sepanjang kali Ciliwung dan kali Sunter yang merupakan sungai utama yang membelah kota Jakarta. Menurutnya, setelah PP diterbitkan, maka Bank Dunia akan membicarakan lebih lanjut rencana pemindahan warga sepanjang sungai yang akan dikeruk dengan Gubernur DKI, membahas disposal facility dengan Ancol terkait pembuangan lumpur untuk menghindari adanyanya polusi laut di sepanjang pantai Ancol.