REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus penculikan bayi berusia dua bulan yang diduga melibatkan sindikat jaringan perdagangan anak.
"Dua orang tersangka berhasil ditangkap dan diamankan, karena didakwa telah menculik bayi berusia dua bulan. Pelaku diduga kuat merupakan sindikat pedagangan anak," ujar Kasat Reskrim Polrestro Bekasi, Kompol Ade Ari Syam Indardi, di Bekasi, Rabu.
Menurutnya, penangkapan itu berawal dari pengaduan pasangan suami istri, Wihartini alias Wiwi (31) dan Syofan (32) Warga Graha Kali Mas Blok 1 Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang kehilangan anaknya bernama Kevin Martadinata yang baru dua bulan lalu dilahirkan.
"Kejadian tersebut berawal pada tanggal 31 Mei 2010 lalu, Wiwi menitipkan anaknya ke Linda Agustiawan warga Jalan Kampung Rawa Semut RT 1/12 kelurahan Margahayu, kecamatan Bekasi Timur, di rumah Linda di daerah Bintara, Bekasi Barat," ujarnya.
Namun, pada saat Wiwi hendak mengambil anaknya, ternyata sudah tidak ada. Alasan Linda ketika itu, sudah dititipkan ke temannya, Dauril Caniago alias Daniel (61), warga Pisangan Batu RT 2/2, kelurahan Pisangan Batu, Matraman, Jakarta Timur.
Beberapa pekan kemudian, Wiwi memaksa Linda mengantarkannya bertemu dengan Caniago untuk mengambil Kevin, namun hanya diberi nomor telepon. Saat Wiwi menghubungi Caniago, tersangka enggan memberikan Kevin karena dia hanya mengenal Linda.
"Pada tanggal 6 Juni 2010, Wiwi kembali menghubungi Caniago dan membuat janji bertemu di Pondok Jati, daerah Kali Malang, Jakarta Timur. Namun, saat bertemu Caniago tidak membawa Kevin dan malah meminta tebusan sebesar Rp 100 juta. Merasa dipermainkan dan diperas, akhirnya Wiwi mengadukan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi," katanya.
Mendapat laporan tersebut, Polres Metro Bekasi langsung menjemput pelaku di rumahnya dan mengamankan Kevin, sekaligus menangkap Linda di daerah Pisangan Jakarta Timur, Selasa, (22/6).
"Dugaan sementara kedua pelaku merupakan jaringan sindikat perdagangan anak. Keduanya dijerat dengan pasal 328 KUHP tentang penculikan, pasal 77, 79, 83 UU Perlindungan Anak.