REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang standar pelayanan minimium (SPM) akan membatasi jumlah penumpang metromini. Rencananya, jumlah penumpang salah satu moda transportasi di Ibu Kota itu, akan dibatasi tidak lebih dari 30 orang.
"Pada jam sibuk metromini maksimal mengangkut penumpang 150 persen dari daya muatnya. Apabila daya angkut metromini pada jam sibuk 20 orang, maka pada jam sibuk bisa mengangkut sampai 30 orang, tidak boleh lebih," ujar Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Dirjen Angkutan Darat Kementerian Perhubungan, Elly Sinaga, di Jakarta, Kamis (24/6/2010).
Menurut Elly, RPP tersebut saat ini masih dibahas di Kementerian Perhubungan untuk mencari formula yang paling memungkinkan diterapkan di Ibu Kota, guna memperbaiki sistem transportasi yang ada. "Kita pun berusaha agar kenaikan tarif nantinya tidak membebani masyarakat. Kalau pun ada kenaikan dan dirasa membebani, maka pemerintah harus memberikan subsidi," tambahnya.
Sementara itu, Direksi PT Metromini, TR Panjaitan, menilai, rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membatasi jumlah penumpang sangat berlebihan. Menurutnya, kelebihan muatan metromini dikarenakan penumpang yang memaksa untuk naik. "Walaupun sudah penuh, penumpang tetap saja memaksa naik. Kalau tidak dinaikkan payahlah kita, nanti bisa diamuk warga," ujar TR Panjaitan.
Menurut Panjaitan, regulator tidak pernah berkoordinasi dengan pengusahan angkutan, sehingga peraturan dan peraturan yang dikeluarkan, kurang mewakili aspirasi pemilik angkutan. "Pembuat kebijakan jarang turun ke lapangan untuk melihat kondisi yang sebenarnya. Kalau cuma sekadar buat peraturan itu gampang," terang mantan sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) ini.