Rabu 30 Jun 2010 03:44 WIB

Puluhan PKL Depok Dikenai Tindak Pidana Ringan

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Depok, Jawa Barat, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Selasa (29/6). Mereka dianggap melakukan pelanggaran pada Peraturan Daerah Nomor 14/2001 tentang ketertiban usaha.

Menurut Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Depok, Sariyo Sabari mereka yang disidang merupakan PKL yang berjualan di bahu jalan. ''Mereka merupakan PKL yang kami jaring beberapa waktu lalu. Nantinya mereka akan dikenai sanksi berupa denda mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu,'' katanya pada para wartawan di Balai Kota Depok.

Selain PKL, tipiring juga dilakukan pada warga yang melanggar Perda Nomor 3/2006 tentang izin mendirikan bangunan. Mereka dikenai denda mulai dari Rp 100 sampai Rp 250 ribu. Sariyo mengatakan sanksi itu wajib dibayar selesai persidangan. ''Ini dilakukan karena kita ingin memunculkan efek jera ke masyarakat. Mereka sudah berkali-kali kami peringatkan tapi tetap saja begitu,'' jelasnya.

Menurut Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail sidang tipiring akan menjadi agenda rutin. Lokasi pun akan dibuat berpindah-pindah, di tempat yang mudah dijangkau masyarakat. Namun, dipastikannya, sidang akan digelar terbuka agar masyarakat bisa menyaksikan langsung.

Sementara itu, Dudek (30 tahun), salah satu PKL yang disidang, mengatakan tak akan kapok berjualan meski dirinya telah didenda Rp 31 ribu. ''Besok saya bakal jualan lagi,'' kata PKL di Jalan Raya Margonda ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement