Kamis 01 Jul 2010 04:26 WIB

KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi untuk TPF Kasus Mbah Priok di DPRD

Rep: C14/ Red: Budi Raharjo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Investigasi dan penyelesaian kerusuhan Mbah Priok memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan kepada Tim Pencari Fakta (TPF) kerusuhan Priok DPRD DKI terkait dugaan gratifikasi dalam penyusunan rekomendasi.

Ketua Fraksi Amanat Bangsa DPRD DKI, Wanda Hamidah, mengungkapkan surat tersebut telah diterima oleh pimpinan dewan yang ditujukan kepada TPF Priok. ''Surat tersebut disampaikan kepada anggota dewan pada rapat pimpinan,'' ungkapnya, di Jakarta, Rabu (30/6).

Menurut Wanda, meskipun tidak ada pembahasan khusus mengenai surat tersebut, namun surat tersebut menjadi buah bibir dikalangan anggota dewan. ''Terkait surat tersebut, rapim tidak memutuskan apa-apa,'' tuturnya.

Ketika ditanya apakah surat tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi dari Pemerintah Provinsi DKI kepada sejumlah anggota dewan untuk meredam penggunaan hak angket beberapa waktu lalu, Wanda tidak bisa memastikan. Karena dirinya tidak mengetahui secara rinci isi dari surat tersebut. ''Yang lebih mengetahui anggota TPF,'' kilahnya.

Sementara itu, Ketua TPF kerusuhan Priok DPRD DKI, Lulung Lunggana, ketika dikonfirmasi wartawan, mengaku belum mengetahui adanya surat pemanggilan KPK untuk meminta keterangan. ''Ngga ada,'' kelitnya.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, membenarkan telah mengirimkan surat panggilan untuk klarifikasi berkaitan dengan informasi adanya dugaan gratifikasi. ''Suratnya telah dikirim kemarin, 10 orang dipanggil untuk dimintai klarifikasi,'' katanya singkat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement