Jumat 02 Jul 2010 06:03 WIB

Diduga Palsukan Dukungan, Derry Drajat Dilaporkan ke Panwaslu Depok

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Derry Drajat dan Gagah Sunu Sumantri dilaporkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Depok, Jabar. Keduanya diduga memalsu surat dukungan sebagai bakal calon wakil wali kota dan wali kota Depok dari jalur perseorangan dalam pilkada mendatang.

"Saya tidak pernah memberikan dukungan kepada Derry Drajat dan Gagah Sunu sebagai pemimpin Depok masa mendatang," kata Asty Ediawan, seorang wartawati yang mengadukan keberatan, ketika di temui di kantor Panwaslu Depok, Kami (1/7).

Ia mengatakan foto kopi dirinya dan tanda tangan surat dukungan tersebut pertama kali diketahui dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Rangkapan Jaya Baru, yang menanyakan mengapa dirinya memberikan dukungan kepada Gagah dan Derry. Padahal dirinya tidak memberi dukungan kepada siapapun.

Asty mensinyalir foto kopi KTP dia didapat ketika adanya program konversi gas oleh pemerintah. Waktu itu memang ada pengumpulan KTP di RT dan RW.

Sebelumnya, kata Asty, ia telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Depok. Namun, kasus itu tidak bisa dilanjutkan dan disarankan untuk melaporkan ke panwas terlebih dahulu.

Menanggapi hal tersebut Ketua Devisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran, Panwaslu Kota Depok, Sutarno mengatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut dan akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan masalah tersebut termasuk pasangan Gagah Sunu Sumantri dan Derry Drajat. "Kalau memang diperlukan Derry Drajat juga akan kami minta keterangannya," ujarnya.

Sutarno mempunyai waktu tujuh hari untuk menentukan status laporan tersebut. Namun, apabila belum ada keputusan maka waktunya ditambah tujuh hari lagi. "Jadi total waktunya selama 14 hari untuk menentukan status laporan," katanya.

Menurut dia, ada empat kesimpulan dari suatu kasus yang ditangani yaitu pelanggaran pidana pemilu, dengan demikian kasus tersebut akan ditindaklanjuti ke polisi. Pelanggaran administrasi pemilu akan diselesaikan oleh KPU Kota Depok. Untuk pelanggaran kode etik, dia menambahkan, maka diselesaikan oleh Bawaslu, dan pelanggaran sengketa tahapan pemilu diselesaikan oleh Panwaslu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement