REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Meskipun jumlah massa pendukung FPI dan LDII berkurang dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan anggota LDII, puluhan personil Polres Metro Tangerang tetap menjaga ketat kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (5/7). Para pengunjung yang akan memasuki kantor PN tersebut harus melalui pemeriksaan dari petugas.
"Pengamanan tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari pelaksanaan sidang lanjutan tersebut," ujar Kapolres Metro Tangerang, Kombespol Maruli Simanjuntak.
Menurut Maruli, pihaknya telah mengingatkan kepada pimpinan dari kedua ormas tersebut untuk bisa mengendalikan para anggotanya untuk tidak berbuat tindakan anarkis.
Tidak seperti biasanya, pada sidang lanjutan ini tidak lagi dihadiri oleh ratusan massa dari LDII dan FPI. Massa dari LDII menggunakan pakaian serba hitam dan massa dari FPI mengenakan pakaian serba putih serta menggunakan atribut Islam lainnya seperti peci dan sorban.
Kasus penganiyayaan anggota LDII Tangerang terjadi 30 Agustus 2009 lalu. Pada hari itu, sekelompok warga menyerang rumah milik Ketua LDII Kecamatan Panongan, Doni Iskandar, yang terletak di Perumahan Graha Pesona, RT 04 / RW 10, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, karena kerap menyelenggarakan pengajian yang diduga mengajarkan terorisme dan ajaran sesat.
Dalam penyerangan tersebut, dua orang anggota LDII Kecamatan Panongan, Supriyatna dan Supriyadi, mengalami luka-luka berat di bagian kepalanya. Polsek Panongan menahan tujuh pelaku penganiayaan dan dijadikan tersangka. Mereka adalah, Ahmad Fikri, Nurkojin, Suhadi, Temmy, Asirin, Junaedi, dan Sutrisno. Para terdakwa tersebut didakwa sesuai dengan Pasal 170 Ayat 1 tentang Penganiayaan dan Pasal 335 Ayat 1 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.