REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menyerahkan berkas pemeriksaan tersangka korupsi, pencucian uang dan gratifikasi, Bahasyim Assifie kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Penyidik melimpahkan berkas tahap kedua pada Senin (5/7) sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin.
Boy mengatakan penyidik juga menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk selanjutnya diserahkan kepada pengadilan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebutkan penyidik menyerahkan barang bukti berupa uang sitaan senilai Rp60 miliar, 680.000 dolar Amerika Serikat, serta satu rumah yang diduga dari hasil korupsi, pencucian uang dan gratifikasi pajak. "Uang yang disita disimpan di rekening pada salah satu bank pemerintah yang sudah diblokir penyidik," kata Boy.
Sebelumnya, polisi menyelidiki dugaan korupsi, penggelapan pajak dan pencucian uang sebesar Rp 64 miliar dengan tersangka Bahasyim berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekitar Maret 2009.
Pemeriksaan terhadap Bahasyim berlangsung sejak pertengahan tahun 2009 hingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada 9 April 2010. Penyidik menduga mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak itu menerima gratifikasi dari wajib pajak, kemudian Bahasyim diduga mencuci uang dari hasil kejahatannya itu.
Bahasyim terindikasi mentransfer uang dari hasil gratifikasi ke rekening istrinya, Sri Purwanti sebesar Rp 35 miliar tambah satu juta dolar Amerika Serikat, kedua putrinya, yakni Winda Arum Hapsari (Rp 19 miliar), serta K (Rp 2,1 miliar) di Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Central Asia.
Penyidik menemukan jumlah transfer pada rekening Bahasyim sebanyak 47 transaksi yang diduga mencurigakan melalui tabungan sendiri, istri maupun putrinya Bahasyim.
Bahasyim dikenakan Pasal 2, 3 dan atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 25 Tahun 2001 dan Pasal dan atau Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2001 mengenai Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang.