REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi tetapkan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bekasi, Tjandra Utama, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dari pejabat Pemerintah Kota Bekasi ke Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat.
"Sudah tersangka," kata Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja ketika ditanyakan wartawan tentang status Sekda Pemkot Bekasi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.
Hingga kini, ujar Ade, Sekda Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tersebut masih menjalani pemeriksaan yang telah berlangsung sejak Kamis pagi hari atau tepatnya sekitar pukul 08.30 WIB.
Pada Kamis ini, KPK juga telah menurunkan satu tim yang bertugas untuk melakukan penggeledahan di kantor Pemerintah Kota Bekasi sebagaimana yang pernah dilakukan dua pekan lalu.
Terkait kasus dugaan suap Pemkot Bekasi ke BPK Jabar, KPK telah menetapkan empat tersangka, antara lain Kepala Bidang Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah Kota Bekasi Herry Supardjan, dan Inspektur Wilayah Kota Bekasi Herry Lukman Tohari.
Tersangka lainnya adalah Kepala Subauditoriat BPK Jabar Wilayah III Suharto dan auditor BPK Jabar Wilayah III Enang Hermawan.
Tim KPK telah menangkap tiga tersangka kasus tersebut di Bandung, 21 Juni malam, terkait dengan penyerahan uang yang bernilai sekitar Rp270 juta sampai Rp 280 juta.
Berdasarkan penelusuran sementara, pemberian itu diduga terkait dengan audit yang dilakukan BPK Jabar yang intinya hasil audit tersebut dinyatakan wajar tanpa pengecualian.