REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Banyaknya sampah di aliran Banjir Kanal Timur (BKT) membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kewalahan. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI tengah membentuk Unit Pengelola Teknis Banjir Kanal Timur (UPT BKT) untuk mengelola sekaligus memelihara BKT.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum DKI, Kukuh HS, mengatakan pihaknya telah menyiapkan perangkat UPT BKT. Dari struktur organisasi hingga personel yang akan terlibat telah rampung. Namun hingga kini pembentukan instansi itu masih dalam pembahasan di Biro Oraganisasi dan Tata Laksana Pemprov DKI.
“Kalau BKT selesai, lalu tidak ada yang mengurus nanti bisa terbengkalai. Kalau dari awal tidak dikelola dengan baik, dikhawatirkan BKT akan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, misalnya oleh para pedagang yang berjualan di badan BKT,” ujar Kukuh, Ahad (11/7).
Menurut Kukuh, kewenangan UPT BKT nantinya antara lain memelihara tanggul bagian kiri dan kanan aliran, penanganan sampah di aliran, pemeliharaan terowongan di BKT, pemeliharaan taman bagian kiri dan kanan sepanjang aliran, pemeliharaan jembatan penyeberangan, sistem keamanan dan ketertiban, hingga transportasi pendukung di atas kanal. “Dengan demikian kanal bisa terjaga dengan baik,” tuturnya.
Khusus proses penertiban sepanjang kanal, sambung dia, akan dikoordinasikan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan wali kota. “Koordinasi pastinya harus dilakukan kepada seluruh instansi terkait. Kalau UPT tidak bisa melaksanakan penertiban karena hal itu menjadi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Satpol PP atau wali kota setempat,” ujarnya.
Kukuh berharap UPT BKT bisa terbentu sebelum berakhirnya tahun 2010. sehingga segala bentuk persiapan mengelola kanal itu bisa direncanakan secara matang. “Personelnya terdiri atas kepala UPT, kepala sub bagian, kepala seksi, staf dan jabatan fungsional,” kata dia.
Mengomentari persoalan itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Sayogo Hendrosubroto berpendapat, sudah semetinya terdapat unit yang bertanggungjawab langsung terhadap pemeliharaan sepanjang BKT. Namun, dirinya berharap agar Pemprov DKI menyampaikan hasil penyusunan pembentukan UPT BKT kepada dewan. Sehingga dapat diketahui sejauh mana proyeksi kerja yang akan dilaksanakan.
“Harus ada yang menjaga agar sampah di kanal bisa terkendali. Selain itu untuk menjaga agar jangan sampai ada penyerobotan lahan. Tapi yang namanya UPT harus bisa menghasilkan juga ke PAD (pendapatan asli daerah),”kata Sayogo.
Di sepanjang BKT, tambah Sayogo, bisa dimanfaatkan mengoperasionalkan transportasi air. “Kita butuh transportasi air. Apalagi kalau kawasan Marunda dijadikan kawasan ekonomi khusus (KEK), pasti memerlukan transportasi itu. Tentunya dikelola langsung oleh UPT,” tukasnya.