REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang menahan tiga tersangka kasus korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) keluarga miskin, Rabu (14/7) sore. Tiga tersangka itu adalah Ketua Badan Pemerintahan Desa Nur Jen, Sekretaris Desa, Nur Adiat, dan Kaur Keuangan Desa Karangharja, Kusnadi.
Mereka diduga menyelewengkan dana BLT 766 keluarga miskin warga Desa Karangharja Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi periode September hingga Desember 2008.
"Mereka terbukti menyunat dana warga miskin," kata juru bicara Kejaksaan Negeri Cikarang Helena Octavianne kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (15/7).
Tim penyidik Kejari Cikarang, lanjut Helena, menemukan bukti bahwa tersangka memangkas uang BLT Rp 275 ribu setiap warga miskin. Seharusnya setiap kepala keluarga mendapat dana itu sebesar RP 400 ribu. "Jika di kalkulasi dana yang mereka pangkas mencapai RP 210 juta" kata dia.
Penahanan terhadap ketiga tersangka itu berdasarkan surat Prin Nomor 2373/0.2.35/Fd.1/07/2010. Helena mengatakan, para tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, Bekasi.
Pada 2 Juni 2010 Kejari Cikarang sudah menahan Kepala Desa Karangharja, Kabupaten Bekasi, Ujang Bustaman. Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 33 Undang-undang No 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.