REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polisi mengumumkan telah berhasil menggerebek pabrik alkohol di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Operasi ini dilakukan untuk membasmi penyakit masyarakat jelang bulan Ramadhan, Agustus mendatang.
"Dari TKP diamankan seorang tersangka berinisial EW alias RC," ujar Pelaksana Harian (Lakhar) Direktur Narkob Polda Metro Jaya, AKBP Krisno Siregar, Kamis (15/7).
Tersangka merupakan sarjana yang baru lulus dari perguruan tinggi swasta di Jakarta. Bersama tersangka, turut diamankan ratusan botol alkohol berbagai merek.
Pengungkapan pabrik alkohol diawali pengintaian petugas di tempat kejadian perkara (TKP), Perumahan Taman Cimanggu, dan Tanah Sereal Kedoya, Bogor. "Pengintaian dilakukan selama sebulan penuh. Dan akhir bulan lalu pabrik itu digerebek," jelasnya.
Dari praktik haramnya, kata Krisno, pelaku menghasilkan keuntungan hingga Rp 600 juta. Kini, EW beserta barang bukti digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Kuat dugaan ER terkait dengan jaringan pengedar alkohol lintas provinsi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 55 UU No 7/1996 tentang Perdagangan Miras. Ancaman hukuman penjara selama lima tahun telah menanti pelaku.