REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Jangan sembarangan merokok di Kota Tangerang. Pemerintah Kota Tangerang, Banten, akan mengenakan denda sebesar Rp 50 juta kepada warga yang merokok di kawasan dilarang merokok atau kurungan maksimal tiga bulan penjara.
''Bila Raperda tentang larangan merokok disetujui DPRD menjadi Perda, maka perokok yang sembarangan mengisap di kawasan larangan akan kena denda atau kurungan,'' kata Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang, H Harry Mulya Zein, di Tangerang, Kamis (15/7).
Dia mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut sedang digodok DPRD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan dia ditunjuk Walikota Tangerang, H Wahidin Halim, sebagai pembuat konsep kawasan dilarang merokok. Namun begitu, tujuan utama kawasan dilarang merokok itu agar perokok berat tidak leluasa dan sembarangan mengisap rokok.
Walikota Tangerang, H Wahidin Halim, menetapkan enam lokasi publik yang terlarang untuk merokok, agar warga setempat dan pendatang mematuhinya demi menjaga kesehatan. Kawasan dilarang merokok itu adalah di perkantoran pemerintah daerah, tempat pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, tempat bersalin), tempat proses belajar mengajar.
Demikian pula larangan merokok lainnya seperti tempat penitipan anak, areal bermain bagi balita dan anak-anak, dan rumah ibadah. Kawasan dilarang merokok di daerah ini telah diberlakukan sejak sebulan lalu pada sejumlah fasilitas umum yang ada terutama di kawasan kantor pusat pemerintahan setempat.