REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR—Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bogor, berencana untuk menata ulang keberadaan 1725 unit becak di Kota Bogor. Penata ulangan becak ini karena masih banyak becak yang tidak memiliki Surat Tanda Kepemilikan Becak (STKB) dan Surat Izin Penarik Becak (SIPB) di Kota Bogor.
Hal ini dikatakan oleh Kasie Bimbingan Keselamatan Dishubkominfo Kota Bogor, Empar Suparta. ”Penata ulangan becak bukan karena menyebabkan macet, tapi karena masih banyak becak yang tidak lengkap suratnya juga penarik becak yang tidak memiliki SIPB,” kata dia kepada Republika melalui pembicaraan telpon genggam, Jumat (16/7).
Empar mengatakan, untuk penarik becak yang telah habis izin menarik becaknya wajib memperpanjangnya. “Harus ikut tes dulu,” kata dia.
Selain itu, becak yang beroperasi di kawasan bebas dari becak akan ditindak. “Mulai dari lisan, tulisan kemudian baru tindakan tegas,” ujar Empar.
Ada 16 kawasan bebas dari becak di Kota Bogor. Antara lain, Jalan Juanda, Jalan Otista, Jalan Padjajaran, Jalan Jalak Harupat, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pemuda, Jalan Sholeh Iskandar, Jalan Surya Kencana, Jalan Siliwangi, Jalan Pahlawan, Jalan Lawang Gintung, Jalan Batu tulis, Jalan Sukasari, Jalan Raden Saleh dan Jalan Kedung Halang.
Senin (28/6) lalu, ada penertiban becak yang tidak memiliki surat- surat kelengkapan becak di kawasan Pusat Grosir Bogor (PGB) Jalan Veteran dan Jalan Mawar Kota Bogor. Lima becak yang tidak memiliki surat- surat kelengkapan becak alias becak bodong disita petugas Dishubkominfo Kota Bogor.