REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Akibat sulit mendapat lapangan pekerjaan di ibu kota, seorang pria berinisial AF (30) nekat mengedarkan 100 kg ganja. Usaha haram AF terbongkar kala aparat Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menggerebek tempat persembunyiannya di JL Raya Pasar Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (15/7)
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Kamil Razak mengungkapkan, terbongkarnya tabir kejahatan AF berawal dari tertangkapnya seorang pemuda berinisial AB (31) di Kalideres, Jakarta Barat. Saat tertangkap, AB sedang mengkonsumsi selinting ganja yang dibelinya dari AF.
"Kita lakukan pengembangan penyelidikan. Ternyata AB juga memiliki satu kilogram daun ganja. Dari situ kami dapati informasi tentang keberadaan pengedar lain yakni AF," ujar Kamil saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres Jakarta Barat, Jakarta, Jum'at (16/7).
Dari keterangannya pada petugas, AB mengakui jika ganja tersebut didapatnya dari AF. Berbekal keterangan AB, petugas Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat langsung melakukan pengintaian di kediaman AF, di Kampung Kademangan Setu Tanggerang.
Kepada petugas, AF mengakui jika seluruh barang haram tersebut didapatnya dari seorang bandar besar di Nanggroe Aceh Darussalam. "Daun ganja itu berasal dari provinsi Nanggroe Aceh Darussalam," kata Kamil.
Guna menyamarkan proses pengiriman ganja, tersangka menggunakan kedok pengangkut sayur. Seluruh ganja pesanan AF dicampur dengan beraneka ragam sayur mayur. Penyamaran itu terbukti sukses karena selama setahun melakukan aksi, kedok AF tak pernah terbongkar.
"Jadi untuk jalur distribusinya lewat darat dan laut. Dengan menyamarkan barang dengan sayur, ganja selalu berhasil masuk ke Jakarta," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Cristian Siagian yang turut mendampingi Kapolres.
Cristian menambahkan, komplotan ini sudah beroperasi sejak setahun terakhir dan sudah lima kali berhasil membawa barang haram itu ke Jakarta. Mereka mengaku kesulitan mendapat kerja di Jakarta, sehingga nekat terjun sebagai pengedar ganja.
Selama menjalankan aksinya, ratusan kilogram ganja berhasil diedarkan ke pelosok Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi, dan Bogor. Umumnya, konsumen AB dan AF adalah pelajar dan remaja. "Mereka beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata Cristian menambahkan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Bandar besar dari jaringan ini adalah NK yang sudah ditangkap dua tahun lalu. NK mengendalikan jaringan ini dari balik jeriji besi LP Cipinang. Kenyataan ini menambah daftar keterlibatan narapidana dalam pengedaran narkoba.
Petugas masih mendalami keterkaitan AB dan AF dengan jaringan pengedar besar di Jakarta. Polisi memperkirakan omzet AB dan AF mencapai 1,5 miliar rupiah per bulannya.
Atas perbuatannya, AF dan AB kini telah dijebloskan ke tahanan Mapolres Jakarta Barat. Mereka terancam dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 11 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup.