REPUBLIKA.CO.ID,CIKARANG--Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memeriksa 50 saksi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan alat multimedia senilai Rp 3 miliar.
"Sebelumnya kami telah memeriksa 30 saksi saat ini bertambah menjadi 50 saksi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Agus Setiadi, di Cikarang, Senin.
Saksi tersebut, kata dia, terdiri dari Kepala Sekolah SMP Kabupaten Bekasi, pemeriksa barang, penerima barang, dan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Menurutnya saksi tersebut dipanggil untuk menyerahkan barang bukti dugaan korupsi pengadaan alat multimedia di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi senilai Rp 3 miliar pada anggaran tahun 2008.
"Barang bukti yang diminta berupa laptop, televisi, komputer, printer, alat scan, infocus, proyektor, stabilitzer, kamera digital, DVD Player, dan paket VCD materi pelajaran," katanya.
Pihak Kejari Cikarang masih terus mengumpulkan saksi-saksi lainnya guna pengembangan kasus ini. Pelaksanaan proyek multimedia itu dinilai tidak sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa.
"Sebelumnya Kejari telah menetapkan satu orang tersangka. Yaitu EN, pegawai dinas pendidikan Kabupaten Bekasi terkait kasus itu. EN juga merupakan Ketua Panitia Anggaran Bidang Pendidikan Menengah Tinggi Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Tersangka, kata dia, sudah dipanggil oleh Kejari Cikarang guna dimintai keterangan pada tanggal 14 Juli 2010, namun yang bersangkutan tidak datang. "Harusnya hari ini, Senin (19/7), tersangka datang tapi dia beralasan sakit," ujar Agus.
Tersangka telah menyerahkan surat keterangan dokter pada Jumat (16/7). Namun, pihak Kejari Cikarang tetap akan melakukan pengecekan terkait surat keterangan dokter itu
"Saya harap, pada pemanggilan ke tiga tersangka bisa hadir sebelum kami membawa paksa tersangka," katanya.
Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat masih mengaudit total kerugian negara dalam kasus penyimpangan pengadaan alat multimedia itu. "Kami telah mendatangkan BPKP dan memberikan data-data yang diperlukan terkait kasus pengadaan alat multimedia ini" ujarnya.