REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mensesneg Sudi Silalahi memastikan tidak akan ada pembangunan mal di kawasan Taman Ria Senayan dalam waktu dekat. Alasannya perusahaan pengembang kawasan tersebut belum melengkapi persyaratan Izin Mendirikan Bangunan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
"Sekarang karena AMDAL belum, IMB belum, ya kita stop. Jadi kita tidak membiarkan," kata Sudi ketika ditemui di kawasan industri Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/7). Sudi menjelaskan, kewajiban memenuhi syarat IMB dan AMDAL itu adalah kesepakatan kerja sama yang dilakukan sejak lama. Oleh karena itu, pihak pengembang harus memenuhi syarat itu jika ingin membangun.
Ketika diminta penegasan apakah ada rencana pembangunan mal di lokasi itu, Sudi berkata tegas, "Tidak ada, kalau syarat-syarat tidak dipenuhi tidak bisa dong. Tidak ada IMB, tidak ada AMDAL," kata Sudi menegaskan. Dia justru sepakat agar kawasan Taman Ria Senayan dijadikan sebagai kawasan hijau atau paru-paru kota.
Berdasar penelusuran, Taman Ria Senayan dikelola oleh Gelora Bung Karno, sebuah badan yang ditunjuk oleh Sekretariat Negara. Awalnya, pengelolaan Taman Ria Senayan diserahkan kepada Yayasan Karya Bhakti Ria Pembangunan (YKBRP) berdasarkan keputusan Mensesneg nomor 1/K/BP-Senayan/1992 tertanggal 9 Maret 1992 tentang Izin Pemanfaatan Sebagian Tanah di Komplek Senayan.
Selanjutnya, YKRBP menandatangani perjanjian pengalihan hak atas pengelolaan proyek Play Ground Taman Ria Senayan kepada PT Ariobimo Laguna Perkasa pada tanggal 19 April 1995. Perjanjian tersebut berlaku selama 20 tahun. Namun perjanjian kerjasama tersebut kemudian diperpanjang menjadi 30 tahun pada 5 Mei 1997, sehingga PT Ariobimo berhak menggunakan lahan Taman Ria Senayan sampai 19 April 2025.
Melalui perjanjian antara Gelora Bung Karno dan PT Ariobimo, jangka waktu penyewaan lahan diperbarui lagi menjadi 25 tahun ditambah dua tahun untuk kerjasama awal berupa kegiatan konstruksi. Dengan demikian, kerjasama dengan PT Ariobimo berlangsung sejak 11 Juli 2010 sampai 11 Juli 2035.
Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, perusahaan itu belum merampungkan konstruksi di kawasan Taman Ria Senayan. Akibatnya, PT Ariobimo harus membayar denda keterlambatan konstruksi dan mengurus dokumen IMB dan Amdal, serta tidak boleh melakukan kegiatan pembangunan. Akhir-akhir ini Taman Ria Senayan justru diproyeksikan menjadi pusat hiburan dan perbelanjaan yang dilengkapi dengan taman kota.