REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Peredaran minuman keras (miras) makin marak jelang Ramadhan. Untuk mencegah peredaran barang haram itu, aparat Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek gudang penyimpanan miras di Pergudangan Sentra Industri di Penjarngan, Jakarta Utara.
Dalam penggerebekan yang dilakukan awal minggu ini, polisi berhasil menyita 30 ribuan botol miras ilegal berbagai merek. ”Jelang Ramadhan kami meningkatkan operasi untuk mengungkap keberadaan miras ilegal. Dan hasilnya kami berhasil menyita sekitar 37 ribu miras siap edar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Rabu (21/7).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diketahui sebagai pemilik 37 ribu miras ilegal. Ketiganya masing-masing berinisial, ST, YM, dan TD. Tersangka diamankan sesaat setelah gudang milik mereka digerebek aparat. ”Ketiganya bekerjasama dalam memasukkan barang ilegal ini ke wilayah Indonesia,” kata Boy.
Menjelaskan kronologi penyelundupan barang tersebut, Boy Rafli menuturkan seluruh miras diimpor dari Singapura lewat jalur laut. Barang tersebut dikiram tanpa ada surat izin impor dan kelengkapan cukai. Ribuan miras kemudian dikirim ke pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
”Dari Surabaya, botol-botol tersebut dikirim ke Jakarta lewat jalur darat. Seluruh proses itu dilakukan tanpa ada izin,” kata Kanit I Indag, Kompol Parulian Sinaga yang turut mendampingi Kabid Humas. Dalam kesempatan itu, diperlihatkan puluhan botol miras hasil sitaan. Botol-botol itu rencananya diedarkan ke sejumlah propinsi di Indonesia. “Akan dikirim ke Bali, Surabaya dan beberapa tempat di Jakarta,” tambah Parulian.
Total nilai seluruh miras yang disita mencapai Rp 20 miliar. ”Operasi akan terus ditingkatkan terutama beberapa hari jelang Ramadhan,” kata Kanit. ”Seminggu jelang Ramadhan kita akan makin intensifkan operasi. Nanti, kita akan musnahkan seluruh barang bukti saat selesainya operasi,” timpal Boy.