REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menggerebek pabrik tabung gas palsu berukuran 12 kilogram di Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok BL/31, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Pabrik itu memproduksi dan merakit tabung gas elpiji palsu berukuran 12 kilogram," kata Kepala Satuan Industri Perdagangan Direskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho di Jakarta, Jumat.
Sandi mengatakan penyidik berhasil menangkap tersangka yang juga pemilik pabrik, Surya Hadi Wijaya, saat penggerebekan. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 170 pengaman tangan, 300 unit tabung gas ukuran 12 kg, empat unit mesin hidrolik strechter, 200 unit "foot ring" dan satu pelat besi.
Tersangka terjerat pasal 24, 25, 26 dan 27 Undang-Undang Nonor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.
Saat ini, polisi berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, PT Pertamina dan Kementerian Perindustrian guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya Polda Metro Jaya menggerebek pabrik tabung gas palsu ukuran 3 kilogram di Komplek Pegudangan Pantai Indah Dadap Blok BG/18, Kali Perancis, Kosambi, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.
Polisi juga menahan BF sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa 2.000 tabung gas palsu ukuran 3 kilogram, empat unit mesin las, dua unit mesin "valve", empat unit mesin gerinda, 645 lempengan bahan tabung bagian atas/bawah, serta alat perakit tabung gas lainnya.
Pabrik itu sudah beroperasi sekitar empat bulan dan mampu memproduksi tabung gas ukuran 3 kg sebanyak 500 unit per hari.