REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK- Kepolisian Resort (Polres) Depok menggerebek gudang elpiji dan meringkus tiga orang yang di duga terlibat dalam kasus penyuntikan elpiji, Jumat (23/7). Selain itu, polisi juga menyita sedikitnya 399 tabung gas yang terdiri dari 385 tabung gas tiga kilogram dan 14 tabung gas ukuran 12 kg.
Menurut Kapolres Depok, Kombes Saidal Mursalin, elpiji tersebut di sita dari cabang PT Ferdiansyah Usaha Utama yang terletak di Jalan Abdul Wahab, RT 03, RW 8, Depok. Kasus ini terungkap dari laporan warga sekitar.
“ Gudang tersebut telah beroperasi sekitar lima bulan,” ujarnya. "Modus operansi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyuntikan elpiji dari tabung tiga kilo ke tabung 12 kilo. dimana tabung gas yang besar diletakkan di bawah, lalu tabung gas yang kecil diletakkan diatas Hal ini dilakukan untuk mendapat keuntungan,".
Kini kasus ini masih diperiksa lebih lanjut di Polres Depok. Diutarakannya pihaknya telah mengamankan tiga tersangka dengan inisial MM (30), DL (43) dan JTK (40) yang merupakan pekerja di pabrik tersebut. Namun pemilik gudang belum diketahui.
Jika terbukti bersalah mereka dapat dikenai hukuman penjara enam tahun penjara. Ketiganya dapat dikenai pasal UU RI Nomor 2 Tahun 1991 dan UU Nomor 62 ayat 1 junto UU Nomor 8 ayat 1 Huruf B tentang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal.