REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi PT Ariobimo Laguna Perkasa untuk membangun mal di kawasan Taman Ria Senayan, Jakarta Selatan. Sebab, Pemprov DKI akan melakukan pembatasan pembangunan mal di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Tata Ruang DKI, Wiryatmoko, tidak merekomendasikan pengoperasian mal dan pusat perbelanjaan baru di wilayah Jakarta Pusat dan Selatan, karena jumlahnya sudah mencukupi kebutuhan. ''Pembangunan dan pengoperasian mal maupun pusat perbelanjaan kami arahkan ke wilayah Jakarta Barat dan Timur, sehingga terjadi penyebaran yang lebih merata,'' katanya di sela-sela diskusi nasional bertajuk “Pembangunan Ibu Kota DKI Jakarta Dalam Perspektif Nasional" di Kantor Bappenas, Jakarta, Jumat (23/7).
Wiriatmoko menegaskan, pembangunan pusat-pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta tidak akan lagi dipusatkan di tengah kota. Pembangunan di tiga wilayah kota yaitu Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan akan dihentikan, karena ketiga wilayah itu sudah demikian padat.
Apalagi mal-mal yang ada di tengah kota, ukurannya pun besar-besar. ''Grand Indonesia itu mal yang paling besar di seluruh dunia, saya sudah keliling kota di negara lain, tidak ada mal sebesar itu. Di Amerika Serikat, saya lihat cuma tiga lantai,'' jelas Wiriatmoko.
Dia menjelaskan, bila memang ada pengusaha yang akan mendirikan mal, sebaiknya di wilayah Barat dan Timur Jakarta, yang masih terlihat kurang. Hal ini, kata dia, selain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, juga untuk memecah terpusatnya mal di wilayah pusat kota, sehingga hilir mudik transportasi warga Jakarta dan sekitarnya dapat dikurangi.