REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jelang bulan Ramadhan, polisi akan memperketat aktivitas para penjual petasan di sejumlah pasar dan swalayan. Ini untuk mencegah terjadinya kasus kebakaran yang diakibatkan bahan peledak ringan tersebut.
''Selain itu, untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga selama bulan suci,'' ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Senin (26/7).
Menurut Boy, memperjualbelikan petasan yang mengandung daya ledak termasuk pelanggaran aturan undang-undang. Karenanya, hukuman tegas telah menanti bagi para pedagang. ''Pastinya akan ada kegiatan razia di sejumlah tempat untuk mencegah keberadaannya di masyarakat,'' janjinya.
Selain pedagang, polisi juga akan melakukan pengawasan pada masyarakat, terutama remaja yang gemar bermain petasan. Polisi hanya mengizinkan penggunaan petasan berbentuk kembang api. ''Itu juga dalam ukuran kecil. Kalau mercon atau kembang api ukuran besar akan dilarang. Apalagi petasan, kami akan larang,'' tegasnya.