REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Handaru Widjatmoko, salah satu walimurid di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) Rawamangun 012 Pagi Jakarta Timur melaporkan sekolah anaknya itu kepada Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia.
Pasalnya, setelah Handaru mempertanyakan penggunaan dana RSBI, anak-anaknya kerap mendapat perlakuan tak menyenangkan dari pihak sekolah. Hal ini diutarakannya pada Ketua KI Pusat, Henny S Wisyaningsih, Senin malam (26/7).
''Perlakuan pihak sekolah di antaranya mengintimidasi anak dengan cara tidak menuliskan keputusan naik atau tidaknya rapor anak, menulis rapor dengan pensil, bahkan menghukum anak dengan membedakan mereka dari teman-temannya,” kata Henny menirukan Handaru.
Menurut Henny, KI Pusat akan menindaklanjuti laporan ini. Ia mengungkapkan jika terbukti benar, sekolah dapat dijerat dengan UU Keterbukaan Informasi Publik No 14/2008, pasal 52. Di pasal itu, pejabat atau badan publik yang terbuki menyembunyikan informasi publik bisa diancam pidana satu tahun atau denda Rp 5 juta.
Hingga Juni 2010, KI Pusat telah menerima sedikitnya 12 laporan pelanggaran akses informasi. Lima di antaranya memenuhi syarat untuk diajukan sebagai sengketa informasi.