Kamis 29 Jul 2010 07:01 WIB

Pembatasan Motor Perlu Diikuti Pembenahan Transportasi

Rep: Muhammad Fakhruddin / Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–-Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pembatasan motor pada jam-jam sibuk mendapat dukungan dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).  Namun, kebijakan ini harus diimbangi dengan pembenahan transportasi.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tri Tjahyono, mengatakan rencana pembatasan motor pada jam-jam sibuk di kawasan tertentu masih bisa diterima. Ia emnilai hal itu merupakan bagian dari penataan lalu lintas untuk mengurangi kemacetan di ibu kota.

“Saya setuju dengan kebijakan tersebut karena penerapannya pada kawasan tertentu saja,” kata Tri Tjahyono di Jakarta, Rabu (28/7). Hanya saja, sebelum ketentuan pembatasan motor diberlakukan, Pemprov DKI lebih dahulu harus melakukan pembenahan transportasi angkutan umum sehingga kualitas layanannya meningkat.

Dengan begitu, para pengguna motor mempunyai alternatif transportasi yang aman, nyaman, cepat, dan tepat waktu. Selain itu, Pemprov harus mendeskripsikan kawasan-kawasan khusus yang diberlakukan pembatasan sepeda motor pada jam sibuk.

Menurut Tri, setiap orang punya hak untuk bepergian ke mana saja dengan mengunakan kendaraan apa saja. Artinya, pemerintah tidak mempunyai hak untuk membatasi atau melarang orang bepergiaan dengan kendaraan sepeda motor yang melintasi seluruh kawasan kota Jakarta, kecuali untuk kawasan tertentu dan pada waktu tertentu.

Dia menyarankan, kawasan tertentu yang akan diberlakukan pembatasan motor harus memiliki transportasi umum yang sudah baik. Ini agar ada alternatif transportasi yang mengganti penggunaan sepeda motor.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo membantah bersikap diskriminatif dalam merencanakan pembatasan kendaraan bermotor. Ia mengatakan, pembatasan tidak hanya dilakukan untuk motor tapi juga mobil.

Dia mengakui bahwa Pemprov DKI tidak memiliki kewenangan untuk melarang orang membeli kendaraan, baik itu mobil maupun motor. Namun, Pemprov DKI masih memiliki wewenang untuk melakukan pengaturan terhadap penggunaan kendaraan bermotor di ibu kota.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan pembatasan motor pada jam-jam sibuk akan diuji coba di sepanjang koridor I bus Transjakarta (Blok M-Kota). Alasannya, sarana transportasi publik di kawasan tersebut dinilai relatif bagus. Selanjutnya, uji coba juga akan dilakukan pada jalur lainnya yang dilalui bus Transjakarta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement