Kamis 29 Jul 2010 09:20 WIB

Akhirnya Taman Ria Senayan Disegel

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Akhirnya Pemprov DKI menyegel komplek Taman Ria Senayan. Penyegelan ini dilaksanakan setelah menuai kontroversi. Perintah penyegelan itu dikeluarkan oleh Gubernur DKI Fauzi Bowo kemarin.

Dikeluarkannya surat perintah penyegelan, karena Pemprov DKI semata-mata ingin merespon keputusan penolakan yang dikeluarkan DPR RI. Diharapkan keputusan tersebut bisa diterima semua pihak karena dianggap keputusan yang cukup bijak.

Sesuai tata ruang, izin peruntukan komersial untuk gedung di lahan tersebut tidak boleh melebihi 20 persen dari luas lahan yang ada. Sedangkan 80 persen lahan lainnya harus dijadikan ruang terbuka hijau.

Sebelumnya, Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, Hari Sasongko, menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan IMB bagi pengembangan kawasan eks TRS. Meski begitu, PT Aryo Bimo Laguna selaku pengelola kawasan TRS telah memiliki Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Pemprov DKI Jakarta per tanggal 24 Agustus 2009. Berdasarkan SIPPT ini, Dinas Tata Ruang pun membuat block plan pembangunan kawasan itu sesuai dengan peruntukannya yakni, kawasan Karya Umum Taman (KUT).

Berdasarkan aturan, kawasan yang peruntukannya ditetapkan sebagai KUT, tidak diperbolehkan ada bangunan yang luasnya melebihi 20 persen dari total luas lahan yang ada. Karena itu, Dinas Tata Ruang DKI menentukan pembangunan gedung di kawasan tersebut hanya 10 persen dari luas areal eks TRS yang mencapai 105.280 meter persegi.

“Aturannya, dalam kawasan tersebut ditentukan koefisien dasar bangunannya 10 dan koefisien luas bangunanya 4. Artinya, lahan yang dipakai hanya boleh 10 persen dari total luas lahan dan bangunannya hanya boleh sampai empat lantai,” ujar Hari Sasongko.

Berdasarkan block plan dari Dinas Tata Ruang DKI, di kawasan itu akan dibangun tujuh bangunan. Yakni empat bangunan untuk pertokoan, satu bangunan untuk bioskop dan dua bangunan untuk fasilitas penunjang berupa fasilitas sosial dan umum (fasos/fasum).

Tujuh bangunan tersebut dibangun di atas lahan seluas 10 persen atau 10.528 meter persegi. Sedangkan total luas tujuh bangunan dengan empat lantai tersebut mencapai 42.863 meter persegi. Terdiri dari, bangunan A pertokoan seluas 2.753 meter persegi, bangunan B bioskop seluas 2.656 meter persegi, bangunan C pertokoan seluas 2.577 meter persegi, bangunan D pertokoan seluas 1.327 meter persegi.

Kemudian bangunan E pertokoan seluas 2.110 meter persegi, bangunan F fasilitas penunjang seluas 1.050 meter persegi dan bangunan G fasilitas penunjang seluas 540 meter persegi.  Termasuk lahan yang digunakan sebagai lahan parkir seluas 6.302 meter persegi.

Sementara sisa lahan seluas 94.752 meter persegi akan dijadikan ruang terbuka hijau yang akan berfungsi sebagai paru-paru kota Jakarta, termasuk di dalamnya danau yang sudah ada di kawasan tersebut.

PT Ariobimo sendiri menyanggupi untuk mengelola 90 persen kawasan Taman Ria Senayan sebagai taman kota yang dapat dinikmati publik secara gratis. Hanya 10 persen dari area tersebut yang digunakan untuk bangunan. Dengan kondisi ini, maka Taman Ria Senayan nantinya diklaim menjadi tempat rekreasi keluarga paling hijau se-Indonesia. Tapi rencana ini ditentang banyak pihak. Hingga kemudian Pemprov DKI mengeluarkan perintah penyegelan.

 

sumber : beritajakarta.com
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement