Kamis 29 Jul 2010 09:20 WIB

Akhirnya Taman Ria Senayan Disegel

Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Akhirnya Pemprov DKI menyegel komplek Taman Ria Senayan. Penyegelan ini dilaksanakan setelah menuai kontroversi. Perintah penyegelan itu dikeluarkan oleh Gubernur DKI Fauzi Bowo kemarin.

Dikeluarkannya surat perintah penyegelan, karena Pemprov DKI semata-mata ingin merespon keputusan penolakan yang dikeluarkan DPR RI. Diharapkan keputusan tersebut bisa diterima semua pihak karena dianggap keputusan yang cukup bijak.

Sesuai tata ruang, izin peruntukan komersial untuk gedung di lahan tersebut tidak boleh melebihi 20 persen dari luas lahan yang ada. Sedangkan 80 persen lahan lainnya harus dijadikan ruang terbuka hijau.

Sebelumnya, Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, Hari Sasongko, menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan IMB bagi pengembangan kawasan eks TRS. Meski begitu, PT Aryo Bimo Laguna selaku pengelola kawasan TRS telah memiliki Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Pemprov DKI Jakarta per tanggal 24 Agustus 2009. Berdasarkan SIPPT ini, Dinas Tata Ruang pun membuat block plan pembangunan kawasan itu sesuai dengan peruntukannya yakni, kawasan Karya Umum Taman (KUT).