REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Ditlantas Polda Metro Jaya) mencatat pelanggaran terbanyak terjadi di wilayah Jakarta Utara pada Operasi Patuh Jaya 2010. "Pelanggaran lalu lintas di Jakarta Utara mencapai 8.645 kasus dari jumlah total pelanggaran pada Operasi Patuh Jaya 2010," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Johansen Simamora di Jakarta, Kamis (29/7).
Johansen menyebutkan jumlah total pelanggaran selama Operasi Patuh Jaya sejak 15 hingga 28 Juli 2010 mencapai 86.896 kasus terdiri atas kasus pengendara motor, mobil dan angkutan umum.
Polisi juga mengeluarkan bukti pelanggaran (tilang) untuk 17.416 pengendara dengan barang bukti berupa 30.107 Surat Izin Mengemudi (SIM), 38.647 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 607 unit kendaraan motor dan 119 unit mobil.
Johansen menambahkan Operasi Patuh Jaya juga mencatat Jakarta Timur menempati posisi kedua sebagai pelanggaran terbanyak dengan 6.017 kasus, disusul Jakarta Selatan (4.071 kasus), Depok (3.458 kasus), Bekasi Kota (3.423 kasus), Jakarta Barat (3.020 kasus) dan Tangerang Kota (2.699 kasus). Selanjutnya, Jakarta Pusat (2.653 kasus), Bekasi kabupaten (2.018 kasus), Tangerang Kabupaten (1.599 kasus) dan KPPP Tanjung Priok (520 kasus).
Jenis pelanggaran terbanyak dilakukan, yakni pengendara yang tak menghiraukan larangan berhenti dengan jumlah 10.751 kasus, disusul pelanggaran tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 9.975 kasus. Pelanggaran lainnya yang tak kalah banyak berupa berkendara melawan jalur (7.559 kasus) dan menerobos jalur busway (6.222 kasus).
Sementara itu, Koordinator "Traffic Management Center" (TMC) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Indra Jafar, menyatakan Operasi Patuh Jaya mampu menangani tingkat kemacetan pada sejumlah titik lokasi. Contohnya, kemacetan yang sudah tidak terjadi lagi di perempatan lampu merah Pasar Rebo, Jakarta Timur.