REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kenaikan tarif parkir berdasarkan zonasi tingkat kepadatan kendaraan pribadi. "Tarif parkir akan kita ubah, akan ada komponen jaminan penggantian, jadi tidak semau-maunya saja," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, di Balaikota DKI Jakarta, Kamis.
Kenaikan tarif parkir tersebut sebagai konsekuensi putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang mewajibkan pengelola parkir mengganti kendaraan yang hilang di areal parkir. Kenaikan tarif parkir akan ditetapkan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/1999 tentang Perparkiran dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48/2004 tentang Tarif Parkir.
Foke mengatakan revisi Perda Nomor 5/1999 tentang Perparkiran sedang dibahas bersama Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI. Dia berharap perda itu segera selesai agar Pergub tentang parkir bisa segera direvisi.
Kenaikan tarif parkir, katanya, tidak hanya untuk jaminan penggantian kehilangan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi diharapkan dapat mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi sehingga mengurangi kemacetan. "Untuk tarif parkir akan kita terapkan sistem zoning. Artinya tidak semua wilayah di Jakarta tarif parkirnya sama, di tempat yang padat tarif akan lebih mahal," kata Foke.
Sedangkan Anggota Komisi A DPRD DKI William Yani menyatakan mendukung revisi pergub yang mengakomodir kenaikan tarif parkir sebagai konsekuensi jaminan ganti rugi kehilangan kendaraan di areal parkir. "Itu baru fair, ada kewajiban tentu ada hak. Kewajiban bayar tarif parkir, sedang hak menjamin kendaraan dibayar ganti rugi jika hilang," katanya
Untuk itu, William menyarankan Pemprov DKI untuk membahas peraturan yang menyebutkan penggantian mobil, asuransi, dan besaran tarif parkir. "Tanpa diasuransikan mobil yang parkir mustahil bisa diberlakukan kewajiban pengelola parkir membayar mobil dan sepeda motor yang hilang. Kalau UPT Perparkiran Dishub DKI tidak mungkin menggunakan APBD, tapi asuransi," katanya.
Pihak pengelola parkir swasta juga mendukung kenaikan tarif dan jaminan penggantian kehilangan kendaraan. Cooperate Affair Secure Parking Toni Tjuatja mengatakan pihaknya tidak berkebaratan mengganti kendaraan hilang asalkan ada kenaikan tarif parkir. "Saya kira tidak fair jika tetap menggunakan tarif yang sejak tahun 2004 belum naik kalau harus mengganti kendaraan yang hilang di areal parkir," katanya.
Sedangkan Direktur PT Purraja Perkasa Parking Rudiawan mengaku pihaknya menerima tawaran paling tidak dari lima perusahaan asuransi untuk penggantian kendaraan yang hilan sejak keluarnya putusan MA. Rudiawan mengatakan pihaknya telah lama menerapkan sistam ganti rugi bagi pengguna parkir sebelum adanya putusan amar MA. "Pengguna parkir diberikan pilihan ikut asuransi atau tidak saat akan memasuki area parkir," kata Rudiawan.