Sabtu 31 Jul 2010 04:30 WIB

Warga Tiga Kecamatan Minta Masuk Ancol Gratis

Rep: Ilyas/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Warga tiga kecamatan di sekitar Ancol, Jakarta Utara, meminta agar bisa masuk ancol secara gratis. Alasannya, usaha mereka di laut terbengkalai karena sudah dikuasai Ancol.

Tiga kecamatan itu adalah Kecamatan Penjaringan, Kecamatan Pademangan, dan Kecamatan Tanjung Priok. Permintaan gratis tersebut memang tidak mereka minta setiap hari, tetapi setidaknya ada waktu-waktu tertentu setiap bulan yang memberikan kesempatan mempermudah mereka masuk di kawasan wisata tersebut secara cuma-cuma.

Lemak (63 tahun), warga Kampung Baru, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara, mengatakan bahwa Ancol tidak pernah memberikan kesempatan untuk bisa masuk gratis pada dia dan warga di kelurahannya. Warga Pademangan, kata Lemak, meskipun dekat dengan Ancol jarang bisa menikmati keindahan kawasan tersebut.

"Paling yang bisa masuk ke sana hanya yang banyak duitnya, kalau kayak kita-kita mana bisa," kata Lemak, kepada Republika, Jumat (30/7).

Menurut pria asal Purwokerto itu, aturan masuk ke areal Ancol semakin sulit dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sebab tahun sebelumnya, pemungut sampah pun bisa memungut sampah di dalam Ancol. "Kurang lebih satu tahun dipersulit. Sekarang pemungut sampah sudah tidak bisa masuk," lanjut pria yang kini berprofesi sebagai penjual minuman pinggir dekat Jalan Martadinata itu.

Mestinya, kata Lemak, Ancol bisa lebih memperhatikan warga Pademangan, karena sebagian Ancol berada di kecamatan tersebut.

Pengakuan senada diungkapkan Arif (16), warga Kecamatan Penjaringan. Menurut Arif, beberapa petani di laut merasa wilayahnya semakin sempit, karena areal yang dulunya menjadi lahan petani laut, sekarang sudah tidak lagi. "Biasanya kami di tepi laut saja sudah bisa memperoleh banyak ikan, sekarang kami harus ke tengah," jelas dia kecewa. "Padahal laut itu kan milik publik, kenapa harus dibatasi dan dikuasai."

"Keuntungan Ancol kan sangat besar, kok bisa tidak memberikan peluang masuk gratis," Dadang (40), salah satu warga di Jalan Bahari, Tanjung Priok, mempertanyakan. "Seharusnya, setiap dua minggu kek, misalnya, bisa digratiskan."

Sementara itu, warga lainnya, Sugianto, mengatakan, sudah semestinya Ancol menggratiskan warga di sekitarnya. Hal itu merupakan bentuk perhatian Ancol terhadap masyarakat pesisir, sehingga hak warga pesisir tidak hilang. Menurut

Sugianto, sebenarnya masyarakat yang tinggal di tiga kecamatan di sekitar Ancol bisa masuk Ancol secara cuma-cuma. Masyarakat, kata dia, harus diberikan akses, khususnya para nelayan. "Kalau Ancol mau mengikuti kan sudah ada undang-undang yang mengatur," kata dia.

Sugianto lantas mengungkapkan UU No 27/2007 tentang Pengelolahan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam UU tersebut, kata dia, batas wilayah pesisir 12 mil ke laut atau sampai satu kecamatan ke darat. "Apalagi ada hak pengusahaan perairan pesisir (HP3) yang harus diperhatikan," jelasnya.

Pihak PT Ancol membantah

 

Sementara itu, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Budi Karya, menolak jika perusahaannya dianggap tidak memperhatikan warga sekitarnya. Menurutnya, pihaknya telah memberikan bantuan-bantuan kepada warga sekitar.

Bantuan yang dia maksud adalah segala program CSR, sampah daur ulang, sekolah rakyat, dan sekolah gratis. Sekolah gratis tersebut setingkat SMP yang saat ini jumlah lulusannya sudah lebih 400 orang. Sekolah tersebut ditempatkan di Kelurahan Ancol untuk masyarakat Pademangan.

"Kami juga sering membuka Ancol secara gratis, misalnya saat Ultah DKI dan 17 Agustus," kata Budi. Selain itu, masih banyak hari-hari lainnya yang juga digratiskan untuk umum, tapi dia tidak menyebutkan hari-hari tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement