Sabtu 31 Jul 2010 04:58 WIB

Pajak Parkir DKI Ditargetkan Rp 150 Miliar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--UPT Pajak Parkir dan Hiburan Dinas Pelayanan Pajak Daerah (DPP) DKI Jakarta menargetkan perolehan Rp 150 miliar dari pajak parkir selama 2010. Kepala UPT Pajak Parkir dan Hiburan DPP DKI Fadludin, di Jakarta, Jumat, mengatakan, target sebanyak tersebut bisa diraih bila Pemprov DKI menaikkan tarif parkir.

Saat ini, UPT Pajak Parkir dan Hiburan baru meraih Rp 60 miliar dalam kurun waktu enam bulan, sehingga butuh Rp 90 miliar untuk enam bulan mendatang. Selama 2009, UPT Pajak Parkir dan Hiburan mengumpulkan Rp 139 miliar dari Rp 140 miliar yang ditargetkan.

Sedangkan target pendapatan untuk 2010 dari retribusi parkir di jalan yang dikelola UPT Perparkiran Dinas Perhubungan DKI sebanyak Rp 22,4 miliar. Kepala UPT Perparkiran Dishub DKI Benyamin Bukit mengatakan, jumlah tersebut meningkat dari tahun 2009 sebanyak Rp 19,4 miliar dari target Rp 20 miliar.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan Pemprov DKI Jakarta memastikan kenaikan tarif parkir berdasarkan zonasi tingkat kepadatan kendaraan pribadi. "Tarif parkir akan kita ubah, akan ada komponen jaminan penggantian, jadi tidak semau-maunya saja," kata di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (29/7).

Kenaikan tarif parkir tersebut sebagai konsekuensi putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang mewajibkan pengelola parkir mengganti kendaraan yang hilang di areal parkir. Kenaikan tarif parkir akan ditetapkan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/1999 tentang Perparkiran dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48/2004 tentang Tarif Parkir.

sumber : ant
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement