Selasa 03 Aug 2010 02:47 WIB

Polisi Tahan 23 Tersangka Kasus Bentrok Rempoa

Rep: Abdullah Sammy/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polisi menetapkan 30 tersangka terkait bentrok antara Forum Betawi Rempuk (FBR) dengan warga di Rempoa, Tangerang Selatan, Sabtu (31/7). Para tersangka diduga terlibat dalam aksi anarkis yang menyebabkan jatuhnya tiga korban luka. Dari 30 tersangka yang ditetapkan, polisi menahan 23 orang, sementara tujuh orang dikenai wajib lapor.

''Mereka juga kedapatan membawa sejumlah alat tajam dan melakukan pengerusakan,'' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar, kepada sejumlah waratawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/7).

Menurut Boy, polisi menahan 23 tersangka karena tindakan mereka yang telah membahayakan masyarakat. Sementara tujuh tersangka dianggap melakukan pelanggaran karena terlibat dalam bentrok. ''Awalnya, polisi memeriksa 32 tersangka. Namun dalam pemeriksaan, dua tersangka dibebaskan karena tidak terbukti melakukan aksi anarkis,'' jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Boy menjelaskan, jumlah tersangka kemungkinan besar bertambah karena penyelidikan hingga kini masih berlangsung. Polisi akan fokus untuk mencari provokator yang menyebabkan terjadinya bentrokan. Sedangkan, pihak-pihak yang kedapatan membawa senjata tajam akan mendapat prioritas dalam proses hukum. ''Para tersangka yang kedapatan membawa senjata akan dijerat dengan undang-undang darurat No 12/1951,'' tegasnya.

Boy menegaskan, kedua pihak yang terlibat bentrok telah sepakat untuk berdamai. Polisi, kata Boy, telah mengadakan pertemuan antar organisasi masyarakat yang langsung dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Timur Pradopo. Dalam pertemuan itu telah didapati komitmen lintas ormas untuk menghindari terjadinya gesekan.

Walau begitu, polisi tetap akan memproses anggota ormas yang terbukti terlibat dalam bentrok di Rempoa. “Kami akan fokus dalam mengusut kasus pidana yang dilakukan. Kami tidak akan menindak ormasnya tapi pelaku perorangan,” tegas Boy.

Terkait faktor yang menyebabkan terjadinya bentrok antara ormas FBR dan masyarakat, polisi masih melakukan penyelidikan. Sejauh ini, polisi berkesimpulan bentrokan terjadi akibat kesalahpahaman antara warga Rempoa dengan anggota FBR.

Polda Metro Jaya mencatat bentrokan terjadi pada Sabtu (31/7) sekitar pukul 18.30 WIB. Awalnya, terjadi peristiwa pengeroyokan yang dilakukan tujuh orang laki-laki yang diduga anggota Pemuda Pancasila terhadap seorang pemuda bernama Ada Nugraha di Jalan Pahlawan pertigaan Mabad Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Akibat pengeroyokan tersebut Nugraha mengalami luka di bagian mata dan memar pada bibir. Karena merasa tidak terima dengan perlakuan pelaku, Ormas Forum Betawi Rempug—ormas tempat Ade bernaung—mengerahkan massa menuju tempat kejadian perkara.

Bentrokan antara kedua ormas tersebut tidak terelakkan. Massa terlibat aksi saling lempar sehingga mengakibatkan tujuh unit sepeda motor rusak.

Sekitar pukul 20.15 WIB bentrokan akhirnya dapat direda setelah polisi menembakkan gas air mata kearah keributan massa. Massa pun membubarkan diri dengan pengamanan yang ketat dari pihak kepolisian.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement