Kamis 05 Aug 2010 03:27 WIB

Berkedok Jual Jamu, Pemilik Kios Pasar di Depok Edarkan Miras

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Depok menemukan adanya minuman keras (miras) yang beredar saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar tradisional kota Depok, Bogor. Salah satunya, di dua kios di Pasar Cisalak, Cimanggis, Depok.

“ Kami menemukan 12 krat minuman keras atau 72 botol di kios yang dimiliki Luqman dan Sri Lestari,” kata Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dari Desperindag Depok, Eppy Yanti, pada wartawan, Rabu (4/8). ” Miras itu terdiri dari beragam merek mulai dari Anggur Putih, Bir Bintang, Vodka, serta Guiness."

Ia mengatakan untuk menutupi dagangannya dari petugas, para pedagang nakal ini berdalih berjualan jamu. Namun karena kejelian petugas yang terdiri dari jajaran Desperindag Depok, Dinas Pertanian Depok, Dinas Kesehatan Depok serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), miras itu dapat itemukan dan disita.

Eppy juga mengutarakan kedua pedagang tersebut tak punya Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Sayangnya keduanya hanya diberi teguran saja. “Kami belum memberi hukuman, hanya pembinaan saja. Namun jika terjadi lagi kami akan tindak tegas,” katanya.

Prosedur berjualan miras di Depok diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Dalam Perda tersebut, minuman beralkohol itu bisa djual di tempat seperti hotel bintang 3, 4, dan 5, resto dan kafe tertentu. Namun dilarang djual eceran termasuk di kios-kios.

Selain itu, miras juga hanya bisa dijual di jam-jam tertentu seperti pukul 12.00-15.00 di siang hari dan jam 19.00-22.00 WIB, malam hari. Minuman haram itu juga tak boleh beredar sama sekali di bulan Ramadhan. Pihak yang melanggar bisa dikenai penjara tiga bulan dan denda Rp 50 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement