REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok, Jawa Barat, menilai pemerintah kota gagal mengembangkan Usaha Kecil Menengah (UKM). Mereka menganggap pemerintah belum mampu membuat UKM terbebas dari beragam masalah, mulai dari Sumber Daya Manusia (SDM), modal, akses pasar, hingga saluran penjualan.
''Semakin hari saya lihat UKM yang ada bukannya semakin maju malah semakin mundur,'' ujar anggota DPRD Depok, Komisi B, Muhamad HB pada Republika, Jumat (6/8). ''Pemerintah kota amat monoton. Mereka tak membuat kreasi dan inovasi untuk memajukan UKM yang ada.''
Oleh karena itu, Muhamad meminta pada pemerintah melalui dinas terkait untuk serius menangani hal ini. Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap UKM jangan hanya dilakukan saat menjelang even-even tertentu saja. Namun harus terstruktur dan berkala.
Muhamad pun menuntut pemerintah merealisasikan dibuatnya tempat sentra pemasaran. Sehingga semua UKM yang ada di Depok memiliki gedung khusus untuk mempromosikan dan menjual hasil kreasinya.
Tak bisa dipungkiri selama ini pemerintah Depok sudah bekerja sama dengan beberapa mal untuk memasarkan produk UKM. Sayangnya, menurut Muhamad, kebijakan mal tak memberi tempat strategis pada produk UKM. ''Sehingga mereka hanya diberi tempat di pinggiran, di sudut-sudut, yang jarang didatangi bahkan terlihat oleh masyarakat,'' jelasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua DPRD Depok, Rintis Yanto. Ia menilai selama ini program pemerintah yang ada di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) hanya sebatas pelatihan saja.''Padahal UKM butuh lebih dari itu. Seperti bagaimana UKM diberi kemudahan pinjaman modal dan kemudahan masuk ke pasar,'' jelasnya.
Untuk itu, 2011 nanti, DPRD berencana membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang UKM. Salah satu poinnya antara lain mengajukan dibentuknya Balai Latihan Kerja (BLK) untuk menumbuhkan ekonomi lokal dan industri kreatif masyarakat. Selain itu, DPRD juga akan memberi dana bergulir pada UKM sebesar Rp 1,5.
Berdasarkan data Dinas Pasar, Koperasi dan UKM, jumlah UKM di Depok sebanyak 2.400 unit. Mereka terdiri dari 2.352 pedagang kecil dan 48 usaha menengah.
Pengembangan UKM diatur dalam UU Nomor 20/2008. Di UU ini pemerintah wajib memberi fasilitas serta menumbuhkan dan meningkatakan kemampuan dan daya saing usaha mikro, kecil, maupun menengah.